Bupati Tanbu : ASN Yang Tidak Gunakan Masker Diberi Sanksi Sosial - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 12 Agustus 2020

    Bupati Tanbu : ASN Yang Tidak Gunakan Masker Diberi Sanksi Sosial

    Tanah Bumbu -
    Kami akan memberi sanksi sosial bagi para ASN yang tidak menggunakan masker sesuai SOP protokol kesehatan, yakni dengan memberi beras kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2020, Rabu (12/08/20).

    "Untuk pejabat 10 Kilogram Beras, sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS sebanyak 5 Kilogram," terang bupati.

    Menurut bupati, hal ini guna memutus mata rantai penularan covid-19, khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang tidak menggunakan masker sebagai bagian dari Protokol Kesehatan, 

    "Kepada SKPD yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi covid-19, agar menyusun kegiatan yang berfokus pada pemulihan dampak covid-19, penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada sektor UMKM, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19, agar usaha ekonomi masyarakat terus berjalan," pintanya.

    Diakhir sambutannya, bupati atasnama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas masukan dan saran dari unsur-unsur fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda