Pemkab Tanbu Gelar Rakoor Sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2019 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 22 Oktober 2020

    Pemkab Tanbu Gelar Rakoor Sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2019

    Tanah Bumbu -
    Terkait gerakan melaksanakan program percepatan penuntasan Pendidikan Usia Dini (PAUD) satu tahun pra Sekolah Dasar secara menyeluruh, Pemkab Tanbu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor).

    Kegiatan Rakoor sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tersebut, dilaksanakan diruang Sekretariat PGRI Kelurahan Gunung Tinggi, Kamis (22/10/20), dengan diikuti Lintas SKPD.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu, Abdul Latif saat membuka kegiatan rakoor mengatakan, sosialisasi ini menjadi pertimbangan, dimana penyelenggaraan PAUD ini dimaksudkan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar berkembang dan tumbuh secara baik dan benar.

    "PAUD ini cukup penting dan sangat menentukan. Oleh karena itu perlu PAUD satu tahun pra Sekolah Dasar," sebutnya.

    Dikatakannya, guna menuntaskan program berpayung dari Perbup ini, maka pihak yang bertanggungjawab adalah Pemerintah Daerah, yang terbentuk dalam koordinasi, kelompok kerja ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Kelurahan atau Desa.

    "Selain unsur Pemerintah Daerah, tim koordinasi juga turut melibatkan masyarakat," jelasnya.

    Adapun sambung Latif, tugas dari tim koordinasi atau kelompok kerja yaitu membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 tahun yang belum memasuki PAUD. Kemudian melaporkan hasil pendataan pada pemerintah tingkat atas secara secara berjenjang, dan melakukan validasi data secara berkala serta evaluasi kemampuan dengan SKPD terkait.

    "Melalui pembentukan tim koordinasi ini, diharapkan anak umur 6 tahun dapat terlayani sebagai peserta PAUD sebelum satu tahun masuk Sekolah Dasar," papar Latif.

    Diketahui, peserta didik PAUD satu tahun Pra SD yang berada pada satuan pendidikan formal dan non formal, yaitu Kelompok Bermain, TPA, TK, Pos PAUD yang disintegrasikan dengan Posyandu, Raudlatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA). (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda