Mantan Bupati Tanbu H. Sudian Noor Ditengarai Melakukan Korupsi dan Praktek Nepotisme - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 25 April 2021

    Mantan Bupati Tanbu H. Sudian Noor Ditengarai Melakukan Korupsi dan Praktek Nepotisme

    Tanah Bumbu -
    Tak tanggung tanggung, mantan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor semasa menjabat melalui beberapa perusahaan yang dilaksanakan oleh orang kepercayaannya, telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan dugaan korupsi dan praktek nepotisme.

    Hal ini diungkap dari laporan Penggiat Anti Korupsi pada Tanggal 1 Maret 2021 yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Jamwas Kejagung RI, Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalsel, dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel.

    Dalam surat pelaporan perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Praktek Nepotisme yang terjadi di Kalsel tersebut, sebagai terlapor H. Sudian Noor diduga telah terjadi mekanisme penyusunan anggaran yang dimonopoli untuk kepentingan pribadi/orang lain/korporasi yang dikendalikan oleh H. Sudian Noor, yang mana kegiatan difokuskan pada Pengadaan Barang/Fisik dalam bentuk PL (Penunjukan Langsung) dengan nilai Rp. 200 juta ke bawah, dan kegiatannya terfokus pada kegiatan tertentu berupa Pengadaan Design Interior Kantor, Pengadaan Thumbler, Pengadaan Sepeda dan Kegiatan Fisik berupa Pemasangan Paving Blok, Pemasangan PJU dan kegiatan fisik lainnya.

    Semasa menjabat, H. Sudian Noor diduga telah melakukan kegiatan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri/orang/korporasi dengan menggunakan perusahaan penyedia yang merupakan orang orangnya sendiri yang ditunjuk untuk mengerjakan semua kegiatan yang sudah ditetapkan H. Sudian Noor.

    Selain itu, H. Sudian Noor juga telah diduga melakukan praktek monopoli Kegiatan ATK dan Photocopy pada Tahun 2016-2017, yang mana seluruh SKPD diwajibkan membeli ATK ditempat usaha toko miliknya. Hal ini dibuktikan dengan bukti pembayaran SKPD ke tempat toko milik H. Sudian Noor tersebut.

    Sedangkan untuk semua kegiatan proyek Pemda berupa Pengadaan Design Interior Kantor, Pemasangan Paving Blok dan PJU serta kegiatan fisik lain dikerjakan oleh CV. KEIKO'S Desain, CV. Multi Karya Perdana, CV. Cahaya Multi Banua, CV. Auteur dan CV. Karya Abadi Mandiri yang diduga kesemuanya adalah milik H. Sudian Noor.

    Adapun anggaran tahun 2016-2022 untuk besaran dana yang digunakan untuk semua proyek yang dikerjakan tersebut, yaitu sebesar Rp. 51 Milyar.

    Selain H. Sudian Noor, pada surat pelaporan yang ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Propinsi Kalsel dan Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ini, juga turut terlapor Pj Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka dan Plt Kepala BPKAD Adrianto Wicaksono serta Tim TPAD Kabupaten Tamah Bumbu. (M12)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda