Sah. Perusda BJU Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda) - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 26 Juli 2021

    Sah. Perusda BJU Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda BJU menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), Senin (26/07/21).

    Dalam Rapat Paripurna tersebut, sebanyak 5 Fraksi DPRD Tanah Bumbu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan kata sepakat dan setuju atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda BJU menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda).

    Namun sebelumnya dalam Pendapat Akhirnya, ke 5 Fraksi DPRD Tanah Bumbu tersebut meminta semua catatan, usul, saran dan harapan untuk diformulasikan dan dilaksanakan oleh pihak Ekskutif.

    Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani mengatakan, kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda).

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)

    Perubahan bentuk hukum BUMD dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara professional.

    Perubahan bentuk hukum ini bertujuan, untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan, meningkatkan permodalan perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal pada Perseroan, memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan, memperoleh keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan Daerah, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

    "Akhirnya sebelum menutup sambutan ini, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan  nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan di Bumi Bersujud," pungkas Assisten Hj. Mariani. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda