Penghadang Mobil Taksi Ini Diringkus Polres Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 18 Mei 2022

    Penghadang Mobil Taksi Ini Diringkus Polres Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Unit  Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan SF (51), Rabu (18/05/22).

    Diamankannya warga Jalan Raya Batulicin RT 03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ini, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Edy Suprapto (49), warga Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

    Adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu (14/05/22) saat korban bersama penumpang sedang dalam perjalanan dari Batulicin menuju Kandangan. Mobil korban dikejar pelaku, dan dihalangi. Kemudian pelaku turun dari mobilnya dan memukuli korban yang ada didalam mobil. Korban mencoba menghindar dengan cara memutar arah, namun kembali dikejar oleh pelaku dan kembali dipukuli hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir atas dan bengkak pipi sebelah kanan.

    Atas kejadian ini, korban yang mengalami luka akibat penganiyaan tersebut melapor ke Polsek Mantewe, dan berobat di Puskesmas Mantewe guna mendapatkan penanganan medis.

    Usai menerima laporan, jajaran Polsek Mantewe kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku di depan Indomaret Kersik Putih Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.

    Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP, pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya. (Rel)


    3 komentar:

    1. Masalahnya apa kok nggak dijelaskan

      BalasHapus
    2. Motip nya apa ya,jdi bisa di aniyaya

      BalasHapus
    3. Hanya mereka yg tau..hehe

      BalasHapus

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda