Hindari Kerancuan, BPBD Susun Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 25 April 2014

    Hindari Kerancuan, BPBD Susun Raperda

    Bidik Kalsel,
    Demi menghindari kerancuan dan pemanfaatan situasi suatu golongan atau kelompok dalam menarik simpati masyarakat, BPBD Kotabaru mengajukan Raperda penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs. Tri Basuki Rahmat melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sugeng, S, STP, M.AP kepada wartawan, Jum'at (25/04/14).
    Disampaikan oleh Sugeng, BPBD sudah menyusun Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru.
    "Raperda itu sudah dibahas di Eksekutif, tinggal Bagian Hukum SETDA Kotabaru yang menyerahkan ke Legislatif untuk dibahas bersama," terangnya.


    Sugeng menjelaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru berdasarkan UU Tentang Penanggulangan Bencana.
    "Raperda itu kita sesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi bencana di daerah Kotabaru dengan tujuan untuk memberikan pertolongan kepada korban secara adil dan merata," katanya.

    "Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, juga diharapkan akan mempermudah proses penanggulangannya lebih cepat dan tepat sasaran. Karena dalam teknis penanggulangan bencana, tentu akan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga semua pihak saling berkoordinasi dan bersinergi setiap penyelenggaraannya," sambungnya

    Lebih jauh dikatakan oleh Sugeng, sebelum Raperda ini dibuat, sering terjadi keterlambatan penyelenggaraan penanganan bencana, karena di lapangan terkesan ada terjadi ego sektoral. Kadang terjadi kerancuan, SKPD mana yang bertanggung jawab dalam penanganan giat tanggap darurat dan pasca bencana.

    Untuk itu, demi menghindari pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi, mengatasnamakan kelompok atau golongan tertentu untuk mencari simpati masyarakat, maka disusunlah Raperda tersebut.
    "Bila ada pribadi atau golongan kelompok yang ingin membantu, silahkan salurkan bantuannya ke instansi yang berwenang," pungkasnya. (Wan/MIZ)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda