Kelembagaan BPBD Bakal Menjadi Eselon II - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 09 Juni 2014

    Kelembagaan BPBD Bakal Menjadi Eselon II

    Bidik Kalsel,
    Dalam rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang sudah diserahkan oleh BPBD melalui Bagian Hukum SETDA, disarankan oleh Tim Pansus DPRD bahwa dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan peningkatan kelembagaan dan peningkatan anggaran yang cukup, Senin (09/06/14).

    Rapat pembahasan di ruang rapat Komisi I DPRD Kotabaru tersebut, selain dihadiri oleh beberapa anggota dewan, yaitu Nurul Kencana Sari, SH, H. Genta Kusan, Hj. Mariana dan M. Riduan (Pansus I) DPRD Kotabaru, juga Plh Sekda, Ir. H. Abdul Hamid, Kepala BPBD, Tri Basuki Rahmat, S. Sos beserta staf dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kotabaru, H. Ahmad Fitriyadi, M.Hum.

    "BPBD sebagai pelaksana PERDA Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotabaru, perlu peningkatan kelembagaannya. Sekarang statusnya hanya eselon III, jadi harus ditingkatkan menjadi Eselon II (Kantor menjadi Dinas/Badan)," sebut Genta.

    Ditambahkan Genta, "hasil studi banding kita ke Kabupaten lain,BPBD dalam menjalankan fungsinya sudah menjadi Dinas/Badan berstatus Eselon II, karena BPBD sebagai Koordinator dalam penanggulangan bencana di daerah, jadi tidak etis jika Eselon III mengkoordinir Eselon II."

    Masih menurut H.Genta, "peningkatan kelembagaan BPBD juga sudah diamanatkan Undang Undang. Ditambah lagi melihat beban kerja, luas wilayah, kondisi geografis dan potensi rawan bencana, maka Pansus I merekomendasikan BPBD Kotabaru untuk ditingkatkan status kelembagaannya, dari Eselon III menjadi Eselon II."

    Kepala BPBD Kotabaru, Tri Basuki Rahmat melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sugeng, S, STP, MAP membenarkan, Pansus I DPRD Kotabaru telah merekomendasikan BPBD Kotabaru ditingkatkan status kelembagaannya dari Eselon III menjadi Eselon II.

    "Saat ini BPBD hanya memiliki 10 orang PNS, itu sudah termasuk saya dan Kepala BPBD. Melihat beban kerja,l uas wilayah, kondisi geografis, dan potensi rawan bencana di Kotabaru, memang sudah seharusnya kelembagaan BPBD ditingkatkan statusnya, karena dalam pelaksanaannya selalu terkait dengan instansi lain," terangnya.

    Ditambahkan Sugeng, untuk Raperda peningkatan kelembagaan BPBD Kotabaru, sudah disampaikan ke Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTAL) Setda Kotabaru, dan selanjutnya berkerjasama dengan Bagian Hukum, BKD yang bertugas memprosesnya. (Wan/MIZ)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda