SK Bupati Dituding Hapus Desa Definitif - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 18 Juni 2014

    SK Bupati Dituding Hapus Desa Definitif

    Bidik Kalsel,
    Pemekaran sebuah kabupaten dari kabupaten induk, sejatinya bertujuan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

    Menurut salah satu tokoh Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB), Syakhrani Aheng, perkembangan pembangunan di Kabupaten Balangan dari kabupaten induk, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara, ternyata menyisakan kepedihan yang mendalam bagi para warga transmigran, tepatnya warga Desa Wonorejo Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan.

    Industri tambang batubara PT Adaro Indonesia di Balangan, setidaknya berdampak pada kemungkinan hilangnya sebuah desa definitif, yang ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0188 Tahun 1999 tentang Pembentukan 3 Buah Desa Baru sebagai Desa Definitif.

    Saat Desa Wonorejo masih menjadi satu bagian dari wilayah kabupaten induk, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, para warga transmigran tersebut relatif hidup makmur selama 20 tahun lebih.

    Ironisnya, setelah wilayah kabupaten induk berhasil dimekarkan, yang ditandai terbentuknya Kabupaten Balangan, ternyata pada saat bersamaan juga muncul kepentingan pengusaha untuk melaksanakan kebijakan perluasan wilayah tambang batubara PT Adaro Indonesia.

    "Aktivitas tambang batubara PT Adaro Indonesia yang salah satu arealnya masuk di wilayah Desa Wonorejo, mau tidak mau, akhirnya menggerus desa yang telah memberi kehidupan layak bagi para warga pendatang, dan akhirnya mereka terusir dari tanah penghidupannya," sesal tokoh pejuang Bumi Sanggam itu, Senin (16/6/2014) lalu.

    Desa transmigran itu sendiri mulai ditempati pada tanggal 11 Januari 1989, yang kebanyakan berasal dari Jawa Timur, seperti Trenggalek, Lumajang, Jember dan Jombang.
    Selama kurun waktu setahun pertama, para warga transmigran itu diberikan pembekalan untuk jatah hidup, seperti alat-alat pertanian, bibit-bibit holtikultura serta tanaman pangan lainnya. Setiap kepala keluarga (KK) diberikan sebuah bangunan rumah papan seluas 30 m2 dan pekarangan seluas 0,25 hektar. Serta sebuah lahan pertanian seluas 0.75 hektar dan kebun plasma karet seluas 2 hektar.

    Masyarakat Desa Wonorejo sendiri tahu bahwa di wilayah mereka telah ada pertambangan batubara PT Adaro Indonesia yang sudah beroperasi sejak tahun 1991 atau 2 tahun setelah kedatangan para warga transmigran itu.

    Akhirnya mimpi buruk itu datang juga. Di tahun 2009, Desa Wonorejo terkena dampak perluasan areal tambang Adaro. Namun sayangnya, baik Adaro maupun Pemerintah Kabupaten Balangan tidak pernah memberitahukan kepada aparat desa maupun warga Desa Wonorejo sendiri, baik secara lisan maupun tertulis.

    Sejak itu masyarakat Desa Wonorejo mulai memasuki masa-masa suram dan tidak nyaman. Warga merasakan banyak getaran blasting yang lokasinya sangat dekat tidak lebih 3 kilometer jaraknya dari pemukiman warga. Diiringi deru armada batubara yang siang-malam beraktivitas. Air sungai desa mulai tercemar. Kebun karet lambat laun ikut terendam air limbah tambang. Belum lagi keganjilan-keganjilan yang timbul di desa mereka, seperti banyaknya kebun karet yang terbakar, yang mereka sinyalir adalah kesengajaan dari pihak tertentu. Pencurian dan perampokan pun semakin marak, yang dulu tak pernah terjadi di desa mereka.

    Sebagian masyarakat dengan terpaksa sudah mulai menjual areal pemukiman dan kebun karetnya kepada calo tanah dengan acuan harga bervariasi yang ditentukan pihak perusahaan secara sepihak. Tanah mereka ada yang dihargai dengan harga Rp 2.500 - Rp 3.500/m2, tanpa menghitung tanaman yang berdiri di atasnya, padahal kebun karet warga telah berproduksi.

    Bahkan pada 2006 tanah-tanah milik warga di Desa Wonorejo tidak sedikit yang dihargai Rp 15 ribu permeter. Kemudian pada 2008 1 hektar tanah milik warga dihargai Adaro atau pihak ketiga sebesar Rp 25 juta perhektar. Hingga pada 2012 tanah mereka ada yang dihargai Rp 50 ribu permeter.

    Menurut anggota Komisi III DPRD Balangan, Samsudinor, masih tersisa 4 harapan masyarakat, yaitu pertama, mempercepat relokasi yang pernah beberapa kali dijanjikan Bupati Balangan Ir H Sefek Effendie ME saat pemilukada 2010. Kedua, penghitungan secara terperinci semua aset warga dan desa, bukan saja tanah tapi juga termasuk kebun karet, tanaman, dst. Ketiga, memberlakukan harga pembebasan lahan milik warga desa sesuai harga PT Adaro Indonesia pusat di Jakarta, bukan harga pihak ketiga atau calo. Keempat, adanya kepastian atau realisasi program relokasi dalam hal ini tempat, waktu dan kondisi.

    "Diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Balangan Nomor 188.45/202/Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Tim Pembebasan dan Penyiapan Lahan, Tim Penyuluhan dan Sosialisasi, Tim Relokasi Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan adalah wujud niat baik pemerintah kabupaten setempat, meskipun perkembangannya tidak jelas ke mana rimbanya?," sesal salah satu anggota dewan yang vocal ini.

    Janji dan komitmen merelokasi warga transmigran melalui SK Bupati Balangan sendiri, bila tidak direalisasikan secara konsisten, berpotensi menghilangkan sebuah desa definitif yakni Desa Wonorejo dari peta nasional NKRI. Hal itu makin diperkuat, karena di Desa Wonorejo terdapat 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas mengumpulkan suara dari 560 Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan berimplikasi pada hasil perolehan suara pemilukada 2010 lalu.
    "Sebuah produk hukum atau undang-undang, seperti keberadaan sebuah SK kepala daerah, tidak akan pernah mengenal pemberlakuan surut. Ketentuan tak mengenal pemberlakuan surut itu juga berlaku bagi SK Bupati Balangan tentang relokasi tersebut," papar Sudi.

    Sekelas Komisi III DPRD Balangan yang meminta kepada PT Adaro Indonesia untuk menunda rencana membumi-ratakan Desa Wonorejo, tidak dipedulikan oleh Adaro. Dan akhirnya pada hari Kamis (19/9/2013) lalu, dikawal ketat aparat Polres setempat dengan persenjataan lengkap, perusahaan tambang batubara yang konon penyetor pajak terbesar itu membuldozer rumah-rumah warga dengan disaksikan pemiliknya yang tak mampu berbuat apa-apa.

    Dalam melakukan penggusuran, Adaro hanya meratakan rumah-rumah warga saja. Sedang fatsun-fatsun atau aset-aset umum alias sosial milik desa masih diberikan waktu untuk tetap tegak berdiri.

    Di aset-aset desa itulah, para warga yang saat penggusuran masih tinggal di lokasi, bertahan hidup dan berteduh. Mereka yang masih bertahan tinggal tersisa 29 kepala keluarga (KK) dengan menumpang hidup di masjid, di mushalla dan di kantor desa.

    Menurut salah satu warga transmigran di Desa Wonorejo yang masih bertahan, Agus Priyanto, para warga desa tetap menolak dengan tegas mengosongkan wilayah desa, yang dijadwalkan pada hari Senin (2/9/2013) lalu. Sebab para warga masih bersikukuh pada janji Bupati Sefek Effendie, melalui SK yang berencana merelokasi desa mereka.

    "Di tengah proses pembebasan lahan milik warga yang cenderung merugikan pemiliknya, justru seharusnya keberadaan SK Bupati Balangan, makin menguatkan hak-hak warga untuk dipenuhi atau diayomi, dan kami juga memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menandakan bahwa kami adalah warga asli Desa Wonorejo," tegas Agus Priyanto.

    PT Adaro Indonesia sendiri yakin bahwa sejauh ini pihaknya patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Konsep awal kesepakatan relokasi antara warga Desa Wonorejo dengan Adaro adalah tukar guling, artinya warga menyerahkan lahannya kepada kami, dan kami menggantinya dengan lahan yang baru atau relokasi," kata Goverment and Media Relation Manager PT Adaro Indonesia, Hikmatul Amin.

    Seiring berjalannya waktu, ternyata para warga transmigran itu justru menjual lahan miliknya kepada pihak lain. Tidak ada pilihan lain, Adaro akhirnya melakukan jual putus atas lahan milik warga transmigran. Meskipun yang melakukan transaksi jual putus itu adalah bukan pemilik lahan yang sebenarnya, melainkan pihak ketiga.

    "Dengan kondisi hampir semua lahan milik warga sudah terjual, meskipun kami juga yang membelinya, maka kami tidak mungkin melakukan relokasi, karena di sini berlaku jual putus. Dan lagi, mana mungkin kami merelokasi yang nyata-nyata pemilik terakhir lahan warga transmigran itu adalah warga lokal yang notabene memiliki tempat tinggal di Barabai, di Tanjung dan seterusnya," terangnya.

    Pemerintah Kabupaten Balangan sendiri sangat menyayangkan dalih yang dikemukakan oleh Adaro guna menolak dengan tegas program relokasi warga transmigran karena sudah terjadi transaksi jual putus.

    "Kalau memang kesepakatan relokasi warga Desa Wonorejo adalah tukar guling, mustinya kan Adaro jangan menerima tawaran penjualan lahan milik warga transmigran, apalagi nyata-nyata yang menjual adalah bukan warga transmigran. Dan lagi, program relokasi ini kan sudah tertuang dalam Amdal," sesal Wakil Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin MSi.
    Terhadap kondisi terakhir warga Desa Wonorejo yang mengiris hati pasca penggusuran, pejabat nomor 2 di Balangan ini akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigran (Dinsosnakertran) setempat untuk melakukan upaya-upaya penguatan bagi warga transmigran yang tersisa. (Imam Bukhori)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda