Bandar Zenith Tak Tersentuh Hukum. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 27 Juli 2014

    Bandar Zenith Tak Tersentuh Hukum.

    courtesy : Antara
    Bidik kalsel,
    Informasi menyebut, diduga ada 2 bandar obat zenith yang tak tersentuh hukum Polres Kotabaru.

    Beberapa kalangan yang menginformasikan pada media menyebut, 5 bulan yang lalu 2 bandar besar yang megedarkan obat sejenis zenith telah cabut ijin edarnya, yakni NT dan DN.

    Hal itupun dikuatkan lagi oleh sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, "Ada dua lokasi, titik peredaran obat jenis zineth,di seputaran Desa Sebatung dan di Seputaran Kelurahan Kotabaru Hulu," ujarnya, Senin (21/07/14).

    Ditambahkannya, di 2 lokasi tersebut, orang bebas membeli zineth.
    "Diperkirakan,kurang lebih 90% warga Kotabaru pemakai obat zineth membeli di dua lokasi itu, yaitu ditempat NT dan DN," ucapnya.

    Masih menurut sumber media ini, salah seorang orang dari bandar tersebut pernah ditangkap,tapi tidak lama. Begitu keluar,mereka jualan lagi dan malah tambah besar. Di Kotabaru ini cuma mereka yang aman jualan.Anak buah mereka nampak bebas mengedarkan dilapangan,"kata sumber yang juga mengaku sebagai pemakai.

    Meskipun mengaku sebagai pengguna, sumber ini cukup prihatin dengan banyaknya anak pelajar generasi muda yang kecanduan dan pengguna berat obat zenith.
    "Kalau penjual kecil-kecilan sudah banyak tertangkap, seperti tukang parkir, pedagang es atau tukang becak, tapi bandarnya malah aman dan seperti enggan disentuh aparat," ungkapnya.

    "Kami mengharapkan,agar peredaran obat zineth di Kotabaru bisa diberantas,jangan tebang pilih, bukan pengedar kecil saja yang jadi tumbal, tapi bandar besar nya juga harus dijerat, pungkasnya.
    Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Sudiono melalui Kasubbag Humas Polres Kotabaru, Tuti Sulistyowati SE mengatakan, dari target Polda Kalsel yang diberikan kepada jajaran Polres Kotabaru, dalam 1 minggu harus bisa 2 kasus obat obatan terlarang diungkap. Maka dengan razia terus menerus akhirnya peredaran narkoba sudah mulai menurun aktivitasnya.

    "Adapun ancaman bagi pengedar zenith bisa dihukum 10 Tahun Penjara,terkena UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 197," terangnya.

    Sementara Kabid Farmasi dan Alat Kesehatan, Mariani Susilo,S,Si.Apt,M.Si melalui Seksi Alat Kesehatan LITBANG, Surya Wahyudi,S.Si,Apt menuturkan kandungan Carnophen yang di produksi pabrik PT.Zenith termasuk golongan obat keras,biasanya digunakan untuk sakit reamatik,otot dan tulang. Penggunaannya pun biasanya terbatas, harus sesuai resep dokter karena akan banyak organ tubuh yang rusak bila penggunaannya salah dan berlebihan.

    Masih menurut Surya, sejak Bulan Oktober 2009 lalu, obat zenith sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan POM, karena hasil pemeriksaan audit dari Badan POM,pihak distributor PT.Zenith telah melakukan penyelewengan dalam hal pendistribusiannya.
    "Penjualannya tidak sesuai dengan mekanisme pasar, karena obat keras harus ada aturan khusus. Adapun orang yang mengedarkan, melanggar UU Kesehatan Tahun 2009 dan terkena Pasal 196,197,198," pungkasnya. (Wan/MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda