Bidik Kalsel,
Pemindahan kepemilikan lahan (Take Over) Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Inti Rakyat Khusus (Pirsus) II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar dari PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII ke PT Adaro Indonesia per tanggal 22 Mei 2014 lalu, ternyata ilegal dan menyalahi peraturan hukum perundang-undangan. "Bapak-bapak bisa menyaksikan, dari dua titik koordinat yang kita cek sekarang ini, kita ketahui bahwa perluasan tambang oleh PT Adaro Indonesia di area lahan HGU adalah ilegal, karena di luar kawasan PKP2B. Juga peralihan fungsi dari area perkebunan ke kawasan pertambangan itu menyalahi peraturan hukum perundang-undangan," tegas Kepala Padang Desa Lamida Bawah, Taufik, ketika memandu Tim Mediasi Pemkab Balangan yang didampingi oleh 2 orang anggota DPRD, PT Adaro, PTPN XIII dan puluhan warga, guna menyaksikan langsung titik koordinat luasan tanah yang diduga milik warga Desa Lamida Bawah, Senin (21/7/2014).
Tim Mediasi Pemkab Balangan yang diketuai Sekda Ruskariadi, saat turun ke lapangan diwakili oleh Asisten I Bupati, Rudy Rahmadi Noor, merupakan tindak lanjut dari pertemuan terakhir yang sebelumnya di kantor pemkab setempat, antara warga Desa Lamida Bawah, PT Adaro dan PTPN XIII, Selasa (15/7/2014).
Pengecekan lokasi sengketa dilakukan pada dua titik, yakni pertama di lokasi yang meliputi lokasi Layung, Tilangan dan Sungai Hanau. Kedua adalah di lokasi yang meliputi Saradang, Limau Manis, Sirang dan Sampayang. Pada titik lokasi kedua, pihak PT Adaro bahkan sudah membangun tempat penampungan limbah.
Hasil pengecekan lapangan tersebut, tanpa diduga ternyata memicu emosi puluhan warga, yang ngotot supaya kegiatan perluasan tambang PT Adaro yang berada di kawasan Lamida Bawah, agar segera dihentikan.
"Kami mohon agar PT Adaro menghentikan kegiatan perluasan tambang ini, sebab selain kegiatannya di luar kawasan PKP2B alias illegal, area tanah ini juga masih dalam sengketa. Oleh karena itu, kami minta kepada Tim Mediasi untuk membuat berita acara hasil pengecekan lokasi, sekaligus larangan atau penutupan bagi tambang di lahan sengketa," teriak salah satu warga Desa Lamida Bawah, Salam, yang menyulut emosi warga lainnya.
Melihat situasi yang mulai menyulut emosi puluhan warga lainnya, Asisten I Bupati, Rudy, segera tanggap untuk mengajak kepada semua pihak agar bisa menahan diri.
"Hasil pengecekan lokasi di lapangan ini memang kita tuangkan dalam berita acara, namun hasilnya akan kita pelajari dulu, dan segera mungkin kita lakukan pemanggilan kembali kepada semua pihak yang bersengketa," tukas Rudy.
Dua anggota DPRD Balangan yang turun ke lapangan, Syabirin dan Husairi, juga tak kalah sigapnya ikut meredam emosi warga yang berpotensi anarki.
"Saya mohon agar para warga bisa sekuat tenaga menahan diri. Dan kepada pihak PT Adaro serta PTPN XIII, saya mengharapkan kerja samanya yang baik, agar tidak semakin memperuncing persoalan dan membuat warga kecewa," himbau Syabirin.
Uniknya, berita acara yang langsung dibikin dengan tulisan tangan di lokasi perkebunan karet oleh anggota DPRD Balangan Samsudinor itu, redaksional tata bahasanya sekaligus mengandung larangan bagi PT Adaro, agar segera menghentikan aktifitas perluasan tambangnya, selama tanah tersebut masih dalam sengketa.
Barangkali bunyi redaksional berita acara yang seperti itulah, sehingga membuat perwakilan PT Adaro, Zaim, bersikukuh tidak berani menandatangani berita acara.
"Kami juga menyayangkan, kenapa anggota intel dari aparat Polres Balangan yang ikut hadir, tidak bersedia menandatangani berita acara, padahal pihak kepolisian adalah bagian dari Tim Mediasi," sesal Taufik. (Imam Bukhori).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.