Pemindahan Ruas Jalan Dinilai Kejahatan Lingkungan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 05 Oktober 2014

    Pemindahan Ruas Jalan Dinilai Kejahatan Lingkungan

    Bidik Kalsel (Tanbu) -
    "Pemindahan ruas Jalan Provinsi Kilometer 169 di Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu, adalah merupakan sebuah kejahatan lingkungan".
    Demikian disampaikan oleh anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Partai PAN, Fawahisa Mahabbatan, Senin lalu diruang kerjanya, Kantor DPRD Tanbu Desa Sepunggur Kusan Hilir Pagatan.
    Menurut Fawahisa, Dinas Pertambangan dan BLHD Tanah Bumbu tidak tegas dengan aturan, dan bahkan bisa dibilang terlalu lemah dalam hal pengawasan.
    "Secara kasat mata, pemindahan ruas jalan tersebut adalah hal yang keliru, karena tidak punya dasar aturan yang kuat dari instansi terkait, hingga bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan, dan itu bisa merupakan sebuah tindakan pidana," jelasnya.

    Pernyataan tersebut juga dilontarkan oleh Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat Tanah Bumbu (LP3MTB),
    H Muhdar dan Yassir Arafat SH, Kamis kemaren usai menghadiri acara Peresmian Sumpah Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanbu.
    Yassir Arafat sangat menyesalkan sikap dari pejabat pengambil keputusan, maupun pihak Legeslatif yang tidak mewakili kepentingan masyarakat banyak.
    Berbeda dengan Fawahisa, Yassir justru menuding Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Tanah Bumbu harus memverifikasi ulang perijinan dan rancangan proyek pengerjaan ruas jalan yang longsor, yang sekarang ini sedang dialihkan.
    "Distabhan seharusnya memverifikasi perijinan yang kurang valid, karena dikhawatirkan pemindahan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan tata kelola kota," sebutnya.
    Ditambahkannya, dinas terkait terlalu mudah mengeluarkan perijinan tanpa mengkaji dampak setelahnya hingga terkesan pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan di Tanah Bumbu.
    "Ada dugaan, proyek pemindahan jalur jalan tersebut hanyalah akal akalan untuk melindungi para pemain tambang ilegal," tudingnya.
    Perlu diketahui, ruas Jalan Propinsi yang menjadi akses satu-satunya warga Tanah Bumbu menuju Banjarmasin mengalami longsor pada 11 Februari 2014. Dan, longsoran ini dinilai sebagai dampak terbesar maraknya pertambangan batubara di wilayah permukiman yang seakan tak pernah ada habisnya di wilayah Satui.
    Perlu diketahui juga, sejumlah konsensi pertambangan yang berada bantaran Jalan Raya Provinsi antara lain, IUP-OP PT. Autum, PT. Basa, PT. Anugerah Borneo Coal, PKP2B PT. Arutmin Indonesia, PT. Mitra Jaya Abadi Bersama, dan IUP-OP PT. Mofatama Bangun Nusa.
    Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tanah Bumbu, Eka Sapruddin ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/10/14) mengatakan, pemindahan ruas jalan tersebut adalah salah satu upaya dari Pemda untuk mengantisipasi kemacetan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
    "Sejak pertama longsor dan ruas jalan dialihkan, kita sudah laporkan hal itu pada Dinas PU dan Dishub Propinsi. Karena sifatnya urgen, maka kita harus cepat tanggap dan mengambil langkah cepat, yaitu dengan mengalihkan ruas jalan tersebut," terangnya.
    Ditambahkan Eka, karena itu adalah Jalan Negara maka untuk selanjutnya adalah kewenangan Pemerintah Propinsi, namun bisa saja sharing dengan cara Pemerintah Kabupaten menyiapkan lahannya dan pengerjaan jalannya adalah Pemerintah Propinsi.
    "Selanjutnya nanti adalah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum untuk membangun jalannya, dan besar kemungkinan jalan yang baru itu akan dipermanen, karena bila masih menggunakan jalan lama yang longsor itu, kita tidak tahu sampai mana kekuatan dan jangka waktu ketahanannya," pungkasnya.
    Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Tanah Bumbu, Erno Rudi Handoko ketika ditemui, Jum'at (03/10/14) mengatakan pemindahan ruas jalan tersebut tidak ada kaitannya dengan BLHD Tanbu.
    "Tidak mudah untuk menyatakan itu adalah sebuah Kejahatan Lingkungan, karena perlu didukung bukti otentik serta uji coba pengambilan sampel, dan itu perlu proses juga waktu untuk pembuktian," jelas Erno.
    Ditambahkannya, jika dalam hal pemindahan ruas jalan tersebut ada unsur pidananya, itu adalah kewenangan aparat hukum untuk mengusut dan menindak-lanjutinya.
    "Jika itu menyalahi hukum dan terkait pidana, bukan kewenangan kita, tapi aparat hukum yang menanganinya," pungkas Erno. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda