Hand Traktor Bantuan Disalahgunakan Oknum Petani - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 11 November 2014

    Hand Traktor Bantuan Disalahgunakan Oknum Petani



    Bidik Kalsel -
    Demi untuk meningkatkan hasil panen dan memudahkan pekerjaan para petani, Pemerintah melalui Dinas terkait memberikan bantuan Hand traktor, namun sayangnya ada oknum petani yang menyalahgunakan bantuan tersebut.

    Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, sebanyak 6 Kelompok Tani di Desa Langkang Lama menerima bantuan alat hand traktor , tapi kenyataan di lapangan alat tersebut di salah gunakan oleh oknum‎ nakal yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan sendiri.

    Maksud diberikannya alat garap sawah tersebut, agar para petani tidak lagi menggunakan alat tradisional seperti cangkul dan lainnya, yang proses pengerjaannya memakan waktu cukup lama dan melelahkan.

    Sayangnya, ada oknum yang menyalahgunakan hand traktor demi kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan kelompoknya.

    Hal itu diungkap oleh sala seorang petani, Rabiatul Awal mengatakan, Minggu (09/11/14) di rumah nya, "alat hand traktor pertanian disalahgunakan peruntukannya oleh oknum petani.Seharusnya untuk membajak sawah tapi malah digunakan untuk mengangkut kayu sengon," ujarnya.

    Yang lebih parah lagi, sebut Mariatul Awal, ada disalah satu oknum dikelompok petani yang menjual alat hand traktor nya, dan itu sudah pernah disampaikannya kepada dinas terkait.

    "Hal itu sudah pernah saya sampaikan ke Dinas Pertanian namun tidak ditanggapi‎ dan diabaikan. Mestinya Dinas memanggil oknum yang nakal tersebut dan menindaknya agar ada efek jera pada yang lainnya," sambungnya.

    Kepala Dinas Pertanian Kotabaru, Ir.Hairuddin.M.Si ketika di konfirmasi Senin (10/11/14) diruangannya mengatakan, alat hand traktor itu di berikan ke petani sebagai hibah dan ada naskah MPHD nya, jadi harus dimanfa'atkan sesuai dengan yang ada. Apabila disalahgunakan, maka masalahnya dengan hukum, terlebih bila sempat di jual," terangnya.

    Lanjut Hairuddin,"bila sementara tidak dipakai untuk menggarap lahan, bisa saja digunakan untuk keperluan lain, namun bila dipindah-tangankan atau dijual maka harus mengganti," pungkasnya.(Hasan)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda