Pelaksanaan Pengadaan dan Pemasangan Tiang PJU Diduga Sarat Permainan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 17 Desember 2014

    Pelaksanaan Pengadaan dan Pemasangan Tiang PJU Diduga Sarat Permainan



    Bidik Kalsel -
    Pengerjaan konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Tiang PJU disepanjang Jalan Desa Batulicin menuju Desa Tanah Merah senilai milyaran rupiah ditengarai sarat permainan.
    Hal itu diungkap oleh salah seorang anggota DPRD Tanbu fraksi Partai PAN, Pawahisa Mahabbatan melalui telepon seluler, Rabu (17/12/14).

    Dikatakannya, pelaksanaan pemasangan tiang JPU itu secara kasat mata sudah terlihat aneh dan mencurigakan. Pasalnya, jika proyek milyaran rupiah tersebut sudah dimenangkan oleh salah satu perusahaan, tapi kenapa pelaksanaannya menggunakan fasilitas Pemerintah Satuan Kerja Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Tanah Bumbu.

    "Ada indikasi penyalahgunaan aset daerah dan permainan antara pemenang lelang dengan SKPD terkait," sebutnya.

    Ditambahkannya, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan aset daerah sangat kental. Ada kongkalikong antara pemenang tender dengan Satuan Kerja SKPD terkait.

    "Sangat tidak masuk akal, bila perusahaan pemenang tender bernilai milyaran rupiah tak punya sarana penunjang sendiri. Seharusnya begitu ikut menjadi peserta lelang, perusahaan sudah siap fasilitas dan punya program kerja agar tidak kena finalty," tambahnya.

    Dari data LPSE Tanah Bumbu, Lelang Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan tiang PJU senilai Rp 7,85 Milyar tersebut dimenangkan oleh PT. Sarana Dwi Makmur, dengan harga penawaran sebesar Rp 7,664 Milyar dan sempat diikuti oleh 43 peserta lelang .

    Sementara Kepala Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Tanah Bumbu, Hamalluddin Taher saat dikonfirmasi berdalih, adanya para tamu dari Pejabat Kementerian yang akan datang menghadiri Hari Nusantara di Kabupaten Kotabaru, hingga membuat pihaknya memberikan bantuan peralatan mobil crane tersebut.

    "Pihak kontraktor waktu itu sempat kesulitan mencari sewa mobil crane, dan kebetulan punya kita tak terpakai, maka kita pinjamkan, bukan disewakan. Apalagi ada arahan agar mempercepat proses pengerjaannya, karena kita akan banyak kedatangan tamu dari luar pulau," jelasnya.

    Secara aturan, Hamaluddin mengakui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena selain menggunakan fasilitas daerah juga telah menguntungkan pihak kontraktor.

    "Secara aturan memang tidak boleh, tapi karena ada arahan maka kita bantu dengan meminjamkan mobil crane tersebut," ungkapnya.

    Sungguh aneh, meskipun sudah tahu secara aturan tidak boleh, dan hanya karena kontraktor tak dapat sewa mobil crane, maka Satuan Kerja Distabhan Tanbu memberikan bantuan fasilitas, dengan berdalih akan kedatangan tamu penting dari luar pulau.(M12)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda