‪Wabup Tanbu Buka Gelar Sidang Isbad Pernikahan‬ - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 02 Desember 2014

    ‪Wabup Tanbu Buka Gelar Sidang Isbad Pernikahan‬

    ‪‬

    Bidik Kalsel -
    Wakil Bupati Tanah Bumbu Drs. H. Difriadi Darjad membuka gelar sidang isbad di Gedung PKK Kawasan KAPET Batulicin, dihadapan pasangan suami istri yang ingin mendapatkan sebuah pengesahan atas status pernikahan yang sudah dilakukan secara syariat islam namun saat ini belum memiliki buku nikah yang merupakan legalitas perkawinan suami istri melalui Pengadilan Agama, Senin (01/12/14) kemaren.

    Dalam sambutannya Wabup Tanbu menuturkan, sidang ibad atas pengesahan sebuah pernikahan merupakan keperdulian pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu guna memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan buku akte nikah yang merupakan bukti pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama.

    Ia menambahkan, dengan kepemilikan atas buku akte nikah tentunya dapat dipergunakan untuk syarat administasi dalam pembuatan akte kelahiran anak, disamping itu akte buku nikah tersebut dapat juga dipergunakan untuk syarat pengurusan surat-surat lainnya.

    "Sebelumnya, masyarakat yang belum tercatat di KUA dilatar-belakangi oleh kondisi tertentu, seperti halnya jarak yang jauh antara pemukiman masyarakat dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), selain itu juga dilatar belakangi oleh adat istiadat ataupun budaya masyarakat tertentu, sehingga perkawinan tersebut dilakukan hanya melewati penghulu kampung setempat walaupun secara agama disahkan oleh syariat islam namun secara administratif belum terdaftar di KUA," ungkapnya.

    Seperti dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu H.M. Hanafiah melalui Kepala Bidang Kependudukan Murhansyah, S.Sos. Acara sidang isbad pengesahan pernikahan tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu, diikuti 150 pasangan suami istri yang datang di berbagai Kecamatan.

    "Syarat untuk menjadi peserta sidang isbad pengesahan pernikahan, para peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan suami istri dari Kepala Desa setempat, dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk Suami Istri dan diwajibkan membawa 2 orang saksi," jelasnya. (Winhum)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda