Bidik Kalsel -
Dituding serobot lahan, Irhami Ridjani Rais yang juga adalah Bupati Kotabaru, jadi tergugat.
Demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kotabaru, Ahmad Husaini yang menyebut, Irhami Ridjani beserta 2 orang lainnya digugat oleh LBH Saija'an Kotabaru terkait sengketa tanah.
"Kami telah menerima surat gugatan perkara tanah dari LBH, dan surat baru saja kami sampaikan kepada para tergugat," ujar Ahmad, Senin (19/01/15).
Dihari yang sama kepada kru media, Ketua LBH Saija'an, M Asikin Ngile SH membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Hj Mariana Tata Anwar selaku penggugat.
"Kebetulan saya dipercaya untuk mendampingi bu Hj Mariana untuk mendampingi beliau memperkarakan Irhami Ridjani, Kades Sigam dan Sayyid Usman. Ketiga orang ini telah merugikan klien saya," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Asikin, untuk perdatanya, gugatan penyerobotan lahan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru pada Tanggal 13 Januari 2015 kemaren, sedangkan untuk pidananya telah dilaporkan ke Polres Kotabaru pada Oktober 2014 lalu.
"Irhami Ridjani digugat, karena telah membangun sarang burung diatas tanah milik Hj Mariana yang telah bersertifikat, sedangkan Kades Sigam digugat karena telah memberikan ijin membangun diatas. Untuk Sayyid Usman, tergugat karena telah menjual tanah tersebut kepada Irhami Ridjani Rais," terangnya.
Masih menurut Asikin, adapun tanah yang disengketakan tersebut berada di Jalan Batu Salira Desa Sigam, persis jalan tembus ke SMKN 1 Sigam Kotabaru.
"Jika tidak ada halangan dan perubahan rencana, Tanggal 21 Januari 2015 ini perkaranya akan disidang perdana di Pengadilan Negeri Kotabaru," pungkas Asikin.(San/M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.