Berdalih terbelit utang puluhan juta rupiah, seorang ibu rumah tangga, Heriyanti jadi Bandar Zenith.
Puluhan ribu butir obat daftar G jenis Carnophen berhasil diamankan jajaran Polres Tanbu dari tangan seorang ibu rumah tangga, Heriyanti alias Ibu Linda (38 th), Rabu (14/01/15) pagi.
Sebanyak 49.200 butir obat jenis Zenith dan Dextro diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanah Bumbu dari tangan warga Jalan Pelita II RT 10 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu tersebut.
Menurut Waka Polres Tanah Bumbu melalui Kasat Narkoba, AKP Santi, dalam gelar perkara dihalaman depan Kantor Polres Tanah Bumbu, penangkapan berkat informasi warga yang curiga dengan adanya aktivitas tak biasa dirumah Heriyanti, dan diduga sebagai pelaku bandar obat obatan jenis Zenith dan Dextro.
"Penangkapan berkat informasi warga, dan setelah kita lakukan penggerebekan, ternyata dari tersangka kita dapatkan obat Carnophen jenis Bintang Biru, Bintang Hitam, Pagar/strip dan Dextro," terang AKP Santi.
Masih menurut AKP Santi, dari pengakuan tersangka Heriyanti, obat obatan berasal dari Banjarmasin dan dikirim tiap minggu melalui mobil travel, dengan tiap pengirimannya sebanyak 200 hingga 300 boks.
"Tiap boks sebanyak 10 keping dan berisi masing masing 10 butir. Dalam sebulannya, tersangka mampu mengedarkan sebanyak 1200 boks," jelasnya.
Sementara tersangka Heriyanti saat dimintai keterangan, mengaku dirinya baru 6 bulan terakhir menjalani bisnis obat obatan, itu pun karena terbelit hutang dan angsuran pada salah satu Bank.
"Sebelumnya saya jualan barang pecah belah jenis Tupperwer. Jualan obat ini baru 6 bulan, itu pun tidak menjual langsung tapi pembeli yang datang kerumah," ujarnya.
Ditambahkan ibu dari 4 orang anak tersebut, untuk obat jenis Zenith dia jual seharga Rp 200 ribu perboksnya, sedangkan Dextro seharga Rp 300 ribu perbungkusnya.
"Barang ini bukan milik saya. Saya hanya menerima upah dari yang punya, dapat komisi sebesar 5 persen dari harga penjualan," akunya.
Tersangka Heriyanti dijerat Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 196 Tahun 2009 terkait ijin edar dan pemanfa'atan, tak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun.
Perlu diketahui, sebelumnya jajaran Satnarkoba Polres Tanah Bumbu juga telah berhasil mengamankan pengedar Shabu dan Inex, Ahmadi (35 th) warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sei Loban pada Minggu (10/01/15) lalu, dan menyita sebanyak 8 gram shabu serta 39 butir pil ekstasi berlogo kuda.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.