Dituding Langgar HAM,Aktivitas PT BIB Dihentikan Paksa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 02 Februari 2015

    Dituding Langgar HAM,Aktivitas PT BIB Dihentikan Paksa



    Bidik Kalsel -
    Seperti tak kenal putus asa dan pantang menyerah, warga 3 Kecamatan kembali berunjukrasa dan menduduki paksa lahan yang diduga dirampas dan digarap oleh PT PPA subcon dari PT BIB di Desa Hati'if Kecamatan Kusan Hulu, Minggu (01/02/15).

    Bukan hanya sekali, sudah berkali kali warga 11 Desa di 3 Kecamatan menggugat dan melakukan unjukrasa memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya yang diduga telah dikangkangi oleh PT Hutan Rindang Banua (PT HRB), yang mana selama lahan mereka tersebut diklaim masuk didalam kawasan HTI tak sedikitpun memberikan kesejahteraan dan manfa'at namun malah diserahkan kepihak lain untuk digarap dan ditambang.

    Bersama dengan LSM Aliansi Masyarakat Adat Nasional (LSM AMAN) dan Forum Masyarakat Desa Korban Hutan Tanaman Industri (FMDKHTI), sebanyak lebih kurang 500 warga yang tergabung melakukan unjukrasa dan menuntut PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA) agar menghentikan kegiatan pertambangan serta mengosongkan areal lahan diatasnya, karena belum ada kesepakatan ganti rugi dan pembebasan lahan.

    Juru bicara FMDKHTI, Kinan Adiansyah mengatakan, "masyarakat menginginkan lokasi ini di kosongkan dari alat-alat berat PT.PPA selaku sub contractor dari PT.BIB dan menuntut kepastian hak atas tanahnya ketika di garap oleh PT.BIB. Dan selama proses hukum berjalan, diharap kepada pihak perusahaan agar jangan sampai ada aktivitas dalam bentuk apapun, sesuai dengan peraturan 4 Menteri yaitu Mendagri, Menhut, Menteri PU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang," ujarnya.

    Ditambahkan Kinan, permasalahan tersebut sudah disampaikan dan diketahui oleh Pemerintah Daerah beserta Unsur Muspida, Propinsi dan Instansi terkait serta Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan Menhut.

    "Hal ini sudah dilaporkan ke Menteri ESDM dan Menhut, bahkan sudah ditangani pihak Polda Kalsel dan berkas gugatan perdatanya sudah diserahkan oleh Tim Kuasa Hukum kami," ungkap Kinan.
    Sementara Ketua Kelompok Lahan, H Yusnani menuding pihak perusahaan, PT.PPA dan PT.BIB sudah melanggar UU Minerba Pasal 78,79 dan 113 namun tak pernah dicekal dan ditindak, malah warga pemilik lahan yang selalu dihalang-halangi dan disalahkan.

    "Kami sudah melakukan berbagai upaya damai untuk mencari kesepakatan penyelesaian lahan, baik melalui surat dan pertemuan mediasi namun pihak perusahaan tak menggubris dan menanggapinya," sebut Yusnani.

    Masih menurut H Yusnani, selama tidak ada kesepakatan dan niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, warga akan terus berunjukrasa dan menduduki lahan yang telah digarap PT PPA.

    "Kami akan terus menghalau kegiatan berupa apapun diatas tanah ini, dan menduduki serta mengambil-alih kembali hak yang telah dirampas oleh pihak perusahaan," tambahnya.

    Dibawah pengawalan jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Angsana dan Polsek Kuranji, aksi unjukrasa dan pendudukan paksa oleh para warga tersebut berjalan damai tanpa adanya aksi anarkis.

    Dilokasi areal penambangan yang diambil alih oleh warga, tak tampak kegiatan dan karyawan PT PPA beraktivitas, hanya sejumlah alat berat excavator dan mobil tronton yang terlihat menganggur.(Edy S/M12)












    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda