Kotabaru -
Diduga karena merasa gerah, terusik akibat ulah para Tokoh Ormas yang selalu berunjukrasa dan memprotes kinerjanya selama menjabat sebagai Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais bersama puluhan pendukungnya mendatangi kumpulan massa yang sedang berunjukrasa dihalaman Kantor Polres Kotabaru, Rabu (19/08/15).
Tiga Tokoh Ormas Kotabaru, Hardiyandi SH, Usman Pahero dan Yudi Sunardi beserta massanya kembali berunjuk rasa ke Mapolres Kotabaru dan KPUD Kotabaru untuk mempertanyakan status hukum mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan Dirkrimsus Polda Kalsel.
Seperti biasa, massa sudah berkumpul di Samping Mesjid Raya Khusnul Khotimah Kotabaru. Sekira pukul 09.30 WITa, massa pun bergerak menuju Mapolres Kotabaru, Konvoi melewati Jalan PIK.Jaya, melewati Kantor DPRD Kotabaru Jalan H.Agusalim dan tiba di Mapolres Kotabaru.
Di hadapan Waka Polres Kotabaru, Kompol Roy Satya Putra ,SIK.MH para pendemo berorasi, yang intinya mempertanyakan status hukum Irhami Ridjani, mantan Bupati Kotabaru yang hingga sekarang tak juga dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada hal yang tak biasa saat seorang Tokoh Ormas, Usman Pahero akan membacakan Petisi, karena tiba-tiba Irhami Ridjani Rais yang datang bersama puluhan orang pengikutnya seperti ingin mengganggu jalannya unjukrasa, namun dengan kesigapan Anggota Polres Kotabaru, Irhami pun berhasil diamankan dan digiring menjauhi para pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasanya kembali melanjutkan orasi dan kemudian sama-sama mendengarkan Petisi yang dibacakan Usman Pahero, intinya penetapan Irhami Ridjani Rais sebagai tersangka sudah berdasarkan ketentuan UU dan bukti yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia. Meminta agar tersangka Irhami Ridjani Rais diperlakukan sama dengan tersangka lainnya, yaitu dapat juga dilakukan penahanan. Mendorong Kepolisian RI untuk terus melakukan penyidikan sampai penuntutan di Pengadilan dan melakukan upaya paksa, karena tersangka sudah mangkir dipanggil sebanyak dua kali.
AKBP Suhasto,SIK.,MH Kapolres Kotabaru melalui Waka Polres Kompol Roy Satya Putra,SIK.,MH menjawab pertanyaan para pengunjuk rasa dan tegas menyatakan," untuk perkara Irhami Ridjani masih dilakukan penyidikan oleh Dirkrimsus Polda Kalsel Subbid Tipikor. Kenapa tidak ditahan ?, silakan tanya sendiri karena hal itu merupakan merupakan kewenangan penyidik Polda Kalsel," terang Roy.
Setelah menyerahkan Naskah petisi kepada Waka Polres Kotabaru dan memperdengarkan aspirasinya, Tokoh ORMAS beserta ratusan massanya pun bergerak ke KPUD Kotabaru untuk mempertanyakan, terkait seorang tersangka kenapa masih bisa mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kotabaru.
Salah seorang dari 5 Komisioner KPUD, Dr Nur Zazin yang menemui para Pengunjuk rasa mengatakan, tidak ada satupun klausul di UU atau Perpu yang melarang seorang tersangka untuk mencalon Bupati. "Suka tidak suka, mau tidak mau kita menerima hal itu," ungkap Zazin.
Di KPUD, para pengunjuk rasa hanya diterima 2 Komisioner KPUD, Dr Nur Zazin dan Dodi Rusama. Sedangkan Ahmad Gapuri, menurut staf ada tugas keluar daerah. Sementara Ketua KPUD M. Erfan tak diketahui keberadaannya, karena tidak ada surat tugas yang bisa ditunjukan oleh staf KPUD Kotabaru.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.