Kotabaru -
Setelah melalui beberapa kali sidang, sengketa Pilkada antara Pasangan Sayed Jafar Al Idrus (SJA) - Burhanuddin dengan KPUD Kotabaru, Panwaslih Kada yang diserahkan oleh keduabelah pihak untuk menangani akhirnya memutuskan Pasangan SJA lolos mendaftar kembali sebagai Balonbup Kotabaru, Minggu (16/08/15).
Pada sidang ke 4, Panwaslih Kada membacakan agenda keputusan meloloskan Pasangan SJA-Burhanuddin untuk mendaftar kembali ke KPUD sebagai Balonbup Kotabaru dan mengikuti proses verifikasi KPUD sampai dengan pengumuman penetapannya.
Sidang sengketa antara Pemohon (Pasangan SJA-Burhanuddin beserta Tim kuasa Hukum) dengan Termohon (KPUD Kotabaru) yang dipimpin oleh 3 orang Komisioner Panwaslih Kada (Yulianto ST MSi, Zainal Abidin S Sos dan Hj Asni Harijati S Sos SH ) tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPUD Kotabaru, M. Erfan beserta anggota Komisioner KPUD lainnya (Dr.Nur Zazin, Ahmad Gapuri, SH.MHum dan Dodi Rusama), Kasubbag Hukum sekretariat KPUD, Yuniko Rahman,SH serta komisioner anggota Panwaslih Kada lainnya.
Zaienal Abidin, seorang Komisioner Panwaslih Kada yang juga bertindak sebagai anggota pimpinan musyawarah sengketa Pilkada Kotabaru mengatakan, pada intinya, PKS mengusung Balon H.M.Alamsyah - H.Risdianto Haleng. Sedangkan Partai Golkar mengusung pasangan Bakal Calon H.Sayed Jafar - Ir.Burhanudin," katanya.
Dikatakannya, KPUD tidak salah namun hanya saja menafsirkan PKPU dan UU tidak sesuai pelaksanaannya. Seharusnya KPUD menerima dulu pendaftaran SJA, kemudian setelah dalam waktu 7 hari baru mengambil keputusan.
"Pada pendaftaran SJA-Burhanudin Tanggal 28 Juli 2015 itu, KPUD sudah membuat keputusan bahwa berkas partai pengusung yang disampaikannya tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kotabaru. Seharus ada jeda waktu dan proses untuk menentukan dan mengambil keputusan," tambahnya.
Usai persidangan, Ketua KPUD Kotabaru M.Erfan mengatakan, akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil keputusan yang dibacakan majelis musyawarah (Panwaslih Kada), sambil mempelajari isi putusan itu untuk mensinergikan dengan aturan yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU Nomor 9 sebagaimana dirubah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Keputusan ini final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi KPUD. Kami menghormati keputusan hasil sidang, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan mengakomodir putusan ini," sebut Erfan.
Sementara pihak Pemohon (Sayed Jafar Al idrus_Burhanuddin beserta Tim Kuasa Hukumnya), sangat gembira dan mendapat keadilan saat mendengar keputusan yang dibacakan oleh Panwaslih Kada.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung usaha kami. Akhirnya kebenaran itu terbukti dan terungkap dari hasil klarifikasi Panwaslih Kada, " ungkapnya usai sidang.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.