Kotabaru -
Pada sidang ketiga sengketa Pilkada gugatan Pasangan Balonbup Kotabaru, H.Sayed Jafar,SH - Ir.Burhanudin terhadap KPUD Kotabaru yang digelar oleh Panwaslih Kada, tak menemui kesepakatan dan terganjal aturan ketat KPUD Kotabaru, Sabtu (15/08/15).
Yulianto, salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih Kada) yang memimpin sidang sengketa tersebut mengatakan, karena antara Pemohon dengan Termohon tidak terjadi kesepakatan damai, maka Panwaslih Kada selaku Pimpinan Sidang yang akan mengambil keputusan .
"Komisioner Panwaslih Kada, yang bertindak sebagai pimpinan sidang musyarawah sengketa Pilkada ini, Permohonan oleh pihak SJA oleh Termohon ditanggapi, bahwa apa yang sudah diputuskan oleh KPUD telah sesuai aturan," terang Yulianto.
Ditambahkannya, keputusan yang diambil KPUD waktu itu karena mengangap Bakal Calon Bupati H.Sayed Jafar - Burhanudin pada waktu menyerahkan berkas dukungan partai pengusung tidak memenuhi syarat. Sesuai Peraturan Banwaslu, jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan maka keputusan akan diambil oleh Panwaslih Kada.
M.Erfan,S.Ag, Ketua KPUD Kotabaru mengatakan, keputusan kami pada sidang ketiga ini tetap menganggap berkas partai pengusung yang dibawa oleh pasangan Bakal Calon Bupati Kotabaru ( H.Sayed Jafar,SH - Ir.Burhanudin ) pada waktu mendaftar di KPUD Tanggal 28 Juli 2015 lalu itu tidak memenuhi syarat.
"Kami tetap bersikukuh dengan keputusan kami, dan tidak bisa menerima perdamaian di sidang musyawarah sengketa Pilkda ini," tegas Erfan.
Menurutnya, mereka telah bekerja sesuai aturan PKPU yang menjadi dasar mengambil keputusan, dan menganggap berkas dukungan Partai yang mengusung Bakal Calon Bupati Kotabaru ,H.Sayed jafar,SH - Ir.Burhanudin tidak memenuhi syarat.
Meskipun dalam sidang musyawarah sengketa Pilkada ini terungkap, bahwa hasil klarifikasi Kamisioner Panwaslih Kada ke DPP Partai ( PKS dan Partai Golkar ) dinyatakan bahwa PKS tetap mengusung pasangan bakal calon H.M Alamsyah - H. Risdianto Haleng, sedangkan Partai Golkar tidak pernah mengalihkan dukungannya dan tetap mencalonkan Pasangan Bakal Calon Bupati Kotabaru, H.Sayed Jafar,SH - Ir.Burhanudin, namun karena antara pihak Pemohon dengan Termohon (KPUD) tidak terjadi kesepahaman dan tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing, akhirnya keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang sengketa Pilkada (Panwaslih Kada).
"Hasil sidang hari ini, tidak terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Keputusan pimpinan sidang musyawarah sengketa pilkada dijadwalkan dan diputuskan besok, Minggu (16/08/15)," tutup Yulianto.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.