SK Bupati Kotabaru HET Mitan Berpotensi Korupsi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 01 Oktober 2015

    SK Bupati Kotabaru HET Mitan Berpotensi Korupsi

    Kotabaru -
    SK Bupati Kotabaru Nomor 188.45 / 06 / KUM / 2013, tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah dalam wilayah Kotabaru yang ditandatangani H.Irhami Ridjani Rais (mantan Bupati Kotabaru) diduga berpotensi Korupsi.

    Dikatakan oleh HS.Kamarudin, Tokoh Masyarakat yang ditemui kru media dikediamannya. Ia pun bersama kawan-kawan LSM berencana membawa temuannya ini ke ranah Hukum, Kamis (01/10/15).‬
    Menurut Kamaruddin, dugaan korupsinya terlihat setelah dilakukan perhitungan dengan rincian ; Harga Pertamina dengan PPN 10 persen Rp 2.500 plus Margin (keuntungan) Agen Penyalur Rp 98 ditambah ongkos angkut darat Rp 230 dengan harga jual Agen Rp 3.164 ditambah margin pangkalan Rp 230 menjadi Rp 3.400 (HET berdasarkan SK Bupati waktu itu).‬

    "Seharusnya HET Minyak Tanah dalam kota kalau diibulatkan hitungannya, hanya sekira Rp 3.100 perliternya," jelas Kamaruddin.

    Dilanjutnya, dengan hitungan rincian diatas, selama 2 tahun ada selisih harga antara dari Pertamina ke Pangkalan Penyalur sebesar Rp 336, karena total harga dari pertamina ditambah margin dan ongkos angkut dan lainnya hanya sebesar Rp 2.828, bukan Rp 3.164.
    ‪ "Dengan adanya SK Bupati tersebut sebagai patokan, selama hampir 2 Tahun 9 Bulan Agen Minyak Tanah yang seharusnya menerima harga sebesar 2.828, harus patuh dan menerimanya seharga Rp 3.164," terang Kamarudin‬.

    ‪Ditambahkan Kamarudin, dari selisih Rp 336 dikalikan berkilo-kilo liter minyak tanah yang menjadi jatah 3 agen minyak tanah di Kotabaru (PT.Anggrek Jaya Saripuspita, PT.Melati Indah Mandiri dan Hj.Harmiyani Jailani), pangkalan dan warga masyarakat yang membeli minyak menderita kerugian puluhan miliar rupiah.‬

    ‪"Hal ini sudah terjadi hampir 3 tahun, dan kalaupun ada kesalahan cetak dan lainnya tentang HET minyak tanah sejak di SK kan Bupati Kotabaru, sampai sekarang tidak ada informasi dan keterangan resmi dari Pemkab Kotabaru yang menyatakan adanya kekeliruan SK HET minyak tanah tersebut," kata Kamaruddin‬.

    Dikonfirmasi Pengawas Harian PT.Anggrek Jaya Saripuspita, Abdurrahman Putra mengatakan, pihak PT Anggrek Jaya Saripuspita selama ini menjual minyak tanah ke pangkalan berdasarkan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, soal adanya dugaan tokoh masyarakat yang menyebutkan adanya selisih harga, dia mengaku tidak tahu menahu.‬ Ia pun menyebutkan, jatah minyak tanah dari Depo Pertamina Kotabaru yang diterima PT.Anggrek Jaya Saripuspita dalam sebulan hanya berkisar 625 kilo liter per bulan.‬

    ‪Hal senada dikatakan Surya Wahyudi, Perwakilan agen minyak tanah PT.Melati Indah Mandiri, mengenai HET hanya mengikuti HET yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Ia pun mengatakan tidak mengetahui ada selisih harga yang dihitung itu. "Kami hanya mentaati HET yang sudah ditetapkan, adanya selisih kami tidak tahu," ungkapnya‬.

    ‪Ia pun berencana akan mempertanyakan juga kepada Pemerintah Daerah terkait rincian-rincian penetapan HET tersebut.‬ "Dalam sebulan, kami hanya mendapat jatah minyak tanah sebanyak 450 kilo liter sesuai hari kerja, " imbuh Surya‬.

    ‪Sebelumnya, Didi pengawas lapangan agen minyak tanah Hj.Harmiyani Jailani mengatakan hal yang sama, pihaknya menjual minyak berdasarkan HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru.‬

    ‪Pihak Depo Pertamina Kotabaru saat ingin ditemui untuk dikonfirmasi, tidak bisa ditemui. Kru media hanya diarahkan menghubungi langsung ke Contact Pertamina 500-000 hp 05427321511, dan sempat dilarang oleh Satpam ketika ingin mengambil gambar suasana luar Kantor Depo Pertamina Kotabaru.‬(Red)













    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda