KORPRI Dihimbau Tak Terlibat Parpol - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 30 November 2015

    KORPRI Dihimbau Tak Terlibat Parpol

    Tanah Bumbu -
    Saat menjadi Pembina Upacara pada Peringatan HUT KORPRI ke 44, Asisten 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. H. Idjra'i menekankan kepada KORPRI agar bisa memastikan seluruh anggotanya tidak terlibat dalam Partai Politik atau menjadi Tim Pemenang dari pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam aktivitas politik.‬

    "Peran dan posisi strategis KORPRI harus tetap fokus pada tugas pokok, yaitu mendukung kelancaran pelaksanaan Pemerintahan dalam rangka memprioritaskan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Idjra'i saat ditemui disela sela Peringatan HUT Korpri ke 44 di Halaman Kantor Bupati Gunung Tinggi Batulicin, Senin (30/11/15).‬

    Oleh karena itu, dia berharap agar peran KORPRI dapat berfungsi dengan baik dan memberi hasil yang maksimal, tanpa terpengaruh arus politik yang saat ini bertepatan dengan Pesta Demokrasi untuk memilih Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati.

    "Hal ini penting agar KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjalankan programnya guna mendukung program penguatan birokrasi yang dijalankan Pemerintah Daerah," imbuhnya.‬
    Dia menuturkan, seiring dijalankannya undang - undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Lembaga KORPRI akan mengalami perubahan yang signifikan. Disisi lain atas undang-undang tersebut, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI).‬

    "Seiring perubahan itu, ada beberapa paradigma baru yang akan kita bangun di kalangan birokrasi, terutama dalam bidang kualitas kerja. Dalam hal ini anggota KORPRI dituntut konsisten serta bersama-sama menjunjung tinggi profesionalisme kerja sebagai Aparatur Pemerintah," pungkasnya.

    Sementara Penjabat Bupati Tanah Bumbu Drs. H. Wahyudin. MAP diberbagai kesempatan selalu menghimbau pada jajaran KORPRI agar tetap netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.‬
    Ditegaskannya, para PNS yang terlibat langsung dalam politik praktis akan mendapat sanksi berupa pidana maupun penurunan pangkat.‬

    "Sanksi pidana itu akan diterima jika para PNS terbukti melakukan pengerahan masa maupun sekaligus memfasilitasi para pasangan calon dengan menggunakan berbagai fasilitas yang sejatinya adalah milik Pemerintah Daerah," tegas Wahyudin.(MN/hum)‬







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda