Lama Disengketakan, SHM 873 Akhirnya Akan Diukur Ulang - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 25 November 2015

    Lama Disengketakan, SHM 873 Akhirnya Akan Diukur Ulang



    Tanah Bumbu -
    Setelah sebelumnya pernah dilakukan mediasi dan pertemuan antara keduabelah pihak warga yang mengaku pemilik tanah, akhirnya pihak BPN Tanah Bumbu bakal melakukan pengukuran pengembalian batas tanah, Rabu (25/11/15).

    Bertempat di Kantor Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, rapat mediasi dihadiri oleh Kepala Desa,
    Perwakilan BPN, Polmas Polsek Simpang Empat dan pihak Kecamatan serta keduabelah pihak, yaitu Bambang Cs dan H. Ahmad Rumaini.

    Dalam pertemuan tersebut, Bambang Cs mengharap agar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 873 atas nama H.Ahmad Rumaini agar dilakukan pengukuran pengembalian batas oleh pihak BPN Tanbu.

    "Kami meminta pihak BPN segera melakukan pengembalian batas tanah, agar ada kejelasan permasalahan antara pihak kami dengan H.Ahmad Rumaini yang sudah lama tanpa ada kejelasan dan kepastiannya hingga sekarang," pinta Bambang.

    Permintaan pengembalian batas tanah dari pihak Bambang Cs tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Bersujud, H.Muzakkar MT dan direspon pula oleh Kepala Seksi Bidang Pengukuran BPN Tanbu, Kamaluddin.

    "Karena dengan pengembalian batas tanah lah, bisa jelas ketahuan lokasi tanah antara keduabelah pihak. Apakah nantinya itu masuk atau tidak didalam lokasi tanah yang diperkarakan itu," jelas Kamaluddin.

    Sementara mewakili H. Ahmad Rumaini, H Yahya yang mewakili rapat mediasi tersebut menyampaikan, permasalah ini sebenar hanya isu saja yang dibesar besarkan. Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu mengambil jalan yang lain.

    "Silahkan pihak yang merasa benar, ayo kita bicarakan secara kekeluargaan, karena dalam permasalahan ini pasti ada titik terangnya. Saya sendiri setuju saja jika harus dilakukan pengembalian batas tanah oleh BPN," ujar H.Yahya.

    Berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut, dan disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan, anggota Polmas Polsek Simpang Empat, Kepala Desa Bersujud dan perwakilan BPN, pengukuran pengembalian batas tanah akan dilakukan secepatnya.(M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda