Cegah Konflik Sosial Melalui Rakoor - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 08 Desember 2015

    Cegah Konflik Sosial Melalui Rakoor



    Tanah Bumbu –
    Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pencegahan Terjadinya Konflik Sosial, Senin (08/12/15) di Kantor Bupati Tanbu, Gunung Tinggi Batulicin.

    Peserta rapat koordinasi terdiri dari Polres Tanbu, Kodim 1022 Tanbu, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kementerian Agama Tanbu, Badan Pertanahan Nasional Tanbu, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol Tanbu, Bapedda Tanbu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanbu, Dinas Tenaga Kerja Tanbu, serta Dinas Pertambangan dan Energi Tanbu.

    Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu, Darmiadi saat membuka Rapat Koordinasi mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna mencegah terjadinya konflik sosial.

    Selain itu pula, rapat koordinasi juga untuk melakukan evaluasi rencana aksi Tahun 2015 yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

    Dalam rapat itu pula, ujar Darmiadi, juga telah dilakukan pemetaan daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik. Pemicu timbulnya konflik sosial yang terjadi, dikarenakan permasalahan yang belum tuntas diselesaikan. Untuk itu, Negara harus hadir mengatasi dan menangani konflik sosial sebagai wujud melindungi Bangsa dan tegaknya Kedaulatan Negara.

    Transisi demokrasi yang atas nama hak asasi manusia dan kebebasan individu atau kelompok menyebabkan rakyat salah kaprah mengartikan kedaulatan ditangan rakyat, berbuat semena-mena, memaksakan kehendak dan merasa benar sendiri.

    Pencegahan konflik sosial bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera, mewujudkan masyarakat yang harmonis, bertoleransi, serta melindungi hak sipil.

    Beberapa strategi pencegahan konflik yang perlu dilakukan yaitu melalui ruang lingkup pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik seperti memelihara kondisi damai masyarakat, penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi dan fasilitasi musyawarah bermufakat, peredaman potensi konflik, membangun sistem peringatan dini, penghentian kekerasan fisik, penyelamatan dan perlindungan korban, evaluasi dan identifikasi korban melalui pendataan dan pemisahan kelompok yang berkonflik, pemenuhan kebutuhan korban, penegakan hukum, penetapan status keadaan konflik, dan strategi lainnya.

    Dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial, Tim Terpadu melaksanakan tugas yang dilakukan dalam bentuk kegiatan seperti penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan forum kerukunan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta kegiatan lainnya. (MN/hum)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda