Dianggap Cemarkan Nama Baik Bupati, Ketua LP3K RI Kotabaru Disidangkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 28 Januari 2016

    Dianggap Cemarkan Nama Baik Bupati, Ketua LP3K RI Kotabaru Disidangkan



    Kotabaru -
    Sidang  Pertama dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais, terdakwa Ketua LP3K RI Kotabaru, Hardiyandi SH alias Bang Tungku digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (28/01/16)‬.

    Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH, Hardiyandi didakwa telah melanggar Pasal 311/302 KUHAP.
    Hal itu karena pada Bulan Pebruari 2015 lalu, Hardiyandi sebagai Koordinator aksi ketika melakukan Unjuk Rasa bersama LSM lainnya.

    Dalam orasinya, Hardiyandi mengkritisi gagalnya kinerja Pemda Kotabaru dan menuding Irhami Ridjani selaku Bupati Kotabru telah gagal memenuhi janji kampanyenya.

    "Irhami Ridjani dalam pernyataannya telah berjanji, apabila dalam waktu tiga tahun tidak dapat menuntaskan pembangunan jalan, listrik dan air, maka siap mundur sebagai Bupati," demikian isi orasi yang disampaikannya.

    Selain itu, gabungan LSM tersebut saat melakukan aksi juga meminta kepada DPRD Kotabaru, untuk melaksanakan rapat terkait transparansi dana CD/CSR dari para perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Kotabaru, yang telah diterima Pemda sejak Tahun 2011 hingga 2015.

    Dalam aksi unjuk rasa tersebut, diarak sebuah Keranda Mayat dengan berbagai tulisan kritikan, dan diantaranya ada bertuliskan 'Irhami Dzolim'.

    Usai sidang, Hardiyandi mengaku terkejut dipanggil untuk menghadiri sidang dan dijadikan terdakwa, karena menurutnya, saat melakukan aksi unjukrasa bukan hanya dirinya saja, tapi juga bersama-sama dengan Tokoh LSM lainnya, namun justru hanya dia yang dijadikan terdakwa.

    "Walaupun cuma saya yang dijadikan terdakwa, tapi saya siap untuk mempertanggungjawabkannya. Saya hanya mengatakan Irham Dzolim, bukan Irhami," tegasnya.

    Bukti yang saya ketahui lanjutnya, Irhami Ridjani mantan Bupati Kotabaru sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Polda Kalsel dan Mabes Polri.

    "Bukti lain yang menurut kami Irhami dzolim, pada waktu dia membangun jalan dibelakang Perguruan Tinggi Poltek, ada tanah warga yang belum dibayar. Karena tidak dibayar, separuh jalan dipagar oleh pemilik tanah," sebut Hardiyandi.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Heru Kuntjoro SH MH dan beberapa Hakim anggota tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis depan, dengan agenda mendengar tanggapan terdakwa atau penasehat hukumnya.

    "Sidang nanti, saya akan didampingi dua advokat, yaitu Sayed Ali Al Iderus SH dan MN. Asikin Ngile SH," pungkas Hardiyandi. (Red)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda