Tim Kuasa Hukum Hardiyandi ; Demo Dijamin undang-Undang - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 08 Maret 2016

    Tim Kuasa Hukum Hardiyandi ; Demo Dijamin undang-Undang



    Kotabaru -
    Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Bambang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabaru atas keberatan (asepsi) yang dibacakan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Hardiyandi,SH, terdakwa pencemaran nama baik mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani dalam sidang sebelumnya. Sidang dengan agenda tersebut kembali digelar, Senin (07/03/16).

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri kotabaru, dipimpin majelis hakim Heru Kuntjoro,SH.,MH. Usai sidang, jaksa penuntut umum, Bambang mengatakan surat dakwaan sudah lengkap dan sudah sesuai lokus delikti (tempat dan waktu tempat terjadinya pidana ).

    "Sudah sesuai, dan soal materinya nanti setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan selanjutnya," katanya.

    Budi khairannor,SH , kuasa hukum terdakwa mengatakan, kita akan menanggapi lagi tanggapan asepsi yang sudah kita bacakan dipersidangan sebelumnya.

    "Kita tetap mempertahankan pendapat bahwa seorang yang berpendapat dimuka umum, demo dijamin undang - undang," jelasnya.

    Ditambahkan Budi, dalil kami adalah, klien kami menyampaikan aspirasi bukan pendapat pribadi tapi mewakili kepentingan masyarakat , kalau dalam persidangan lanjutan nanti sudah masuk dalam pokok perkara, itu tidak termasuk pencemaran nama baik.

    "Kalau apa yang disampaikan klien kami benar adanya. Ia pun mengatakan, dalam persidangan kedepan kita akan ungkapkan fakta-fakta sebenarnya terkait apa yang disampaikan klien kami dalam orasinya," imbuhnya.

    "Ketika klien kami memiliki bukti yang kuat terkait apa yang disampaikannya saat berorasi, kita berharap kepada majelis hakim tidak ada alasan majelis menghukum klien kami," katanya.

    Diungkapkan Budi, apa yang telah disampaikan kliennya dalam orasinya benar adanya, dan itu tidak termasuk unsur pencemaran nama baik.

    Sidang kembali dilanjutkan Senin depan, Tanggal 14 Maret 2016 dengan agenda kembali mendengarkan tanggapan Tim Kuasa Hukum atas tanggapan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (Wan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda