Dalih Sudah SP2, Bukit Kapur Estate Pecat Karyawannya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 03 Agustus 2016

    Dalih Sudah SP2, Bukit Kapur Estate Pecat Karyawannya

    Kotabaru -
    Dengan alasan sudah pernah di SP2 dan sesuai aturan bahwa apabila 5 hari tidak bekerja maka dianggap mengundurkan diri serta tidak ada hak apapun kecuali dana jamsostek, Bukit Kapur Estate memecat 2 karyawannya.

    Abdurahman Sidik (27) bekerja sejak Tahun 2013 dan Kiso Nurdianto (40) bekerja sejak 2006 di Perkebunan Bukit Kapur dengan status (pkwt) Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu sebagai CE/khusus pekerja bangunan dilingkungan kebun.

    Sebelumnya, Abdurahman Sidik dan Kiso Nurdianto mengajukan cuti kepada Ahmad Jailani selaku mandor. Mereka berdua pulang kampung ke Wonosobo Jawa Tengah dengan jatah cuti 12 hari, terhitung sejak Tanggal 08 Juli 2016 dan masuk kerja pada Tanggal 21 Juli 2016. Namun karena keterlambatan jadual kapal Semarang- Batulicin, keduanya baru bisa kembali pada Tanggal 30 Juli 2016, hingga terlambat masuk kerja selama 8 hari tersebut.

    Senin, 01 Agustus 2016, keduanya terkejut karena menerima surat panggilan kesatu, kedua dan ketiga, dan satu Surat Peringatan dari Selamet Wahyu,A A.md selaku Asisten Manager BKPE, keduanya tidak boleh bekerja lagi.

    Kepada Media, Rabu (03/08/16), Kiso Nurdianto memaparkan bahwa dirinya dipaksa oleh untuk menanda-tangani Surat Peringatan tersebut.

    "Karena saya tidak tahu, sayapun bertanya, kalau saya tanda-tangani surat ini apakah saya bisa kerja lagi Pak?. Dijawab Pak Wahyu, tanda tangan atau tidak kamu tetap tidak bisa kerja lagi, makanya saya tidak mau tanda tangan dan semua surat yang diserahkan ke saya diambil lagi," ujar Kiso.

    Saya heran, lanjut Kiso, masa selama 8 hari saya dapat tiga surat panggilan berturut turut, sedangkan saya masih di Jawa.

    Terkait hal itu, Khayat selaku Ketua Serikat Pekerja Mandiri mengatakan, melihat permasalahan ini jelas tidak sesuai prosedur, karena seharusnya apapun yang akan dilakukan pengusaha ke karyawannya harus ada kordinasi dengan pihaknya untuk dibicarakan, seberat apa masalahnya sehingga sanksinya yang diberikan bisa sesuai aturan.

    Melalui sambungan telepon, Asisten Manager BKPE, Selamet Wahyu,A A.Md menjelaskan, kedua karyawan tersebut sudah pernah di SP2 dan nama meraka sudah rusak di Management. Sedangkan untuk masalah dengan Serikat Pekerja Mandiri, akan dikoordinasikan. (Han)





    1 komentar:

    1. Tolong Pastikan kebenaran berita tersebut. Karyawan ybs saat ini masih bekerja dan akan di usulkan bekerja kembali... Jangan asal menyebaran berita yg merusak nama orang. Tks

      BalasHapus

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda