Tingkatkan Ekonomi Petani Karet melalui UPPB - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 02 Agustus 2016

    Tingkatkan Ekonomi Petani Karet melalui UPPB

    Tanah Bumbu-
    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat serta steakholder lainnya terus berupaya mendorong peningkatan mutu Bahan Olah Karet (Bokar) untuk perbaikan harga, sehingga pendapatan petani semakin meningkat.

    "Salahsatu upaya itu dengan penggunaan pengumpal asap cair, tekhnis sadap yang baik dan benar sehingga berdampak pada penjualan harga karet dipasaran," kata Kepala Dishutbun Tanah Bumbu Ir. Hanif Faisol Nurrofiq. S.Hut saat melakukan expos peningkatan Mutu Bokar Petani di Ruang Rapat Setda Tanbu, Selasa (02/08/16).

    Dijelaskannya, selain meningkatkan mutu bahan olah karet (bokar), maka upaya berikutnya adalah menyelenggarakan tata niaga Bokar berkualitas melalui Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB).

    "Secara positif, melalui UPPB ini akan menstabilkan harga Karet ditingkat petani, disamping itu juga akan memutuskan mata rantai tengkulak yang membeli karet warga dengan harga rendah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan para petani karet itu," terang Hanif.

    Hanip menjelaskan, secara umum, dalam menjual hasil bokarnya, petani masih menghasilkan bokar dalam bentuk kotor. Padahal dengan adanya kotoran itu, mutu bokar justru menjadi lebih rendah.

    "Petani masih suka menjual bokar dalam bentuk kotor. Untuk itu kita upayakan bokar sudah dapat dihasilkan dalam kondisi yang baik," tandasnya.

    Terkait upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga karet ditingkat petani, sudah pernah di paparkan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam berbagai kesempatan.

    Menurut Bupati, pada saat harga karet anjlok, sebaiknya para petani bisa menyimpan hasil karetnya terlebih dahulu, dan tidak terburu-buru menjual kepada spekulan, sehingga tidak dihantui ketidakpastian harga.

    "Jika harga masih belum stabil, Pemerintah Daerah sudah siap membeli karet yang disimpan oleh para petani," tegasnya.

    Para petani, bisa menjual kepada Pemerintah Daerah melalui Perusda, sebagaimana harga yang sudah ditetapkan. Namun jika harganya stabil, petani boleh menjual ke luar, sehingga dengan ketetapan harga itu, para petani tidak perlu menjual ke spekulan yang dianggap kurang menguntungkan bagi para petani. (MN/hum)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda