Kelima Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SMAN 1 Simpang Empat Berhasil Diringkus - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 27 November 2016

    Kelima Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SMAN 1 Simpang Empat Berhasil Diringkus

    Tanah Bumbu -
    Setelah sebelumnya menangkap 2 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Siswi SMAN 1 Simpang Empat, Fitrianur Hidayah (16) pada 16 November lalu, kini jajaran Jatanras Polres Tanah Bumbu bersama Tim Resmob Polda Kalsel dan Polres Gunung Mas Kalimatan Tengah kembali meringkus 3 pelaku lagi, hingga kelima pelaku semuanya telah berhasil diamankan.

    "Pelaku ada 5 orang. Dua orang ditangkap didaerah Kuala Purun Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan 3 orang lagi daerah Sei Bantai dilokasi tambang manual batubara KM 26 Kodeco," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasatreskrim Tanbu AKP Khairul Basyar, Minggu (27/11/16).

    Disampaikan Khairul Bashar, otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta perampasan barang milik siswi SMAN 1 Simpang Empat tersebut adalah Adrianus Rian Era (Rian), yang juga merupakan tetangga sebelah rumah korban di Jalan Transmigrasi Gang Pelajau Indah Desa Baroqah.

    "Rian dan Suroso kami ringkus di Kabupaten Gunung Mas Kalteng. Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, 3 orang pelaku yaitu Yuda, Danu dan Rudi kemudian berhasil kami tangkap lagi di daerah Sei Bantai KM 26 Kodeco," tambahnya.

    Lebih lanjut dikatakan Kahairul Bashar, kelima pelaku diancam Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dangan maksud untuk mempermudah, atau pelaksanaannya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 80 serta 81 Undang Undang 35 Tahun 14 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

    "Setelah bekerja cukup ekstra mengungkap kasus ini, akhirnya kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses lebih lanjut lagi," tutupnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda