Para Kades Negosiasikan Nasib 7 BHL - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 22 Januari 2017

    Para Kades Negosiasikan Nasib 7 BHL

    Kotabaru -
    Bertempat dikantor PT.SMART Tbk Sungai Cantung Estate, Jum'at (19/01/17), beberapa Kepala Desa di Kecamatan Kelumpang Hulu perjuangkan nasib Buruh Harian Lepas (BHL) yang diberhentikan tanpa sesuai SOP perusahaan.

    Kedatangan Kepala Desa Sungai Kupang Sabrun Noor Patria S.Sos ,Kepala Desa Karang Payau Arbani dan Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dari PKS Kupang Mill, Rahman tersebut disambut oleh Askep R. Bambang Kusbiantoro selaku perwakilan perusahaan, Nasution petugas keamanan perusahaan dan anggota serta Sekdes Johan Sari selaku perwakilan dari Kades Bangkalaan Melayu.

    Kedatangan para Kepala Desa dan Ketua Serikat Pekerja itu adalah dalam rangka silaturrahmi, sekaligus memohon kepada pihak perusahaan untuk memkerjakan kembali 7 BHL yang diberhentikan tersebut.

    "Mengingat ekonomi yang tidak stabil karena tidak punya penghasilan tetap, sudilah kiranya pihak perusahaan untuk menerima mereka kembali sebagai karyawan," ungkap Kepala Desa Sungai Kupang, Sabrun Noor Patria S.Sos mewakili para Kades lainnya.

    Dikatakan pula oleh Ketua SPM, Rahman. Seharusnya 15 hari ada indikasi tidak sesuai SOP, dan mandor eskalasi lapor ke atasan supaya data tidak ada yang salah hingga kesalahan tersebut tidak berlarut sampai tahunan.‬

    Sementara Askep R. Bambang Kusbiantoro mengatakan dirinya tak bisa mengambil keputusan, pimpinan sedang tugas diluar kota.

    "Saat ini saya tak bisa mengambil keputusan, karena manager H. Didik. SP sedang tak ada ditempat, namun setibanya beliau nanti hal ini akan langsung saya sampaikan. Semoga ada jalan, hingga baik dari perusahaan maupun eks karyawan ada solusi terbaik," ucapnya.

    Terkait upaya yang dilakukan para Kades tersebut, Sekdes Bangkalaan Melayu, Johan Sari memberikan apresiasi kepada Kades Sei Kupang dan Karang Payau yang memperjuangkan nasib warganya melalui musyawarah dari hati kehati dengan pihak perusahaan. (Mursid)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda