Masa Bhakti Ketua RT/RW Dibahas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 27 Maret 2017

    Masa Bhakti Ketua RT/RW Dibahas

    Tanah Bumbu -
    Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa harus segera mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini, agar ada keserasian dan sinkronisasi antara Kepala Desa dengan Ketua RT dan RW.

    Demikian dikatakan Ketua Umum Bapemperda DPRD Tanbu, H. Andi Erwin dalam Rapat Kerja Bapemperda dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) tentang Masa Jabatan Ketua RT sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan lainnya & Dusun, Senin (27/03/17).

    "Ketua RT/RW tidak bisa diintervensi oleh Kepala Desa, karena mereka sama sama mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah. Mereka punya Tupoksi dan kewenangan sendiri, dan pula Kades terpilih harus melaksanakan aturan juga regulasi yang ada di Perda," terang Andi Erwin.

    Dalam rapat pembahasan tersebut, DPMD Tanbu mengungkit batas minimal dan maksimal jumlah Kepala Keluarga untuk satu Rukun Tetangga, karena jika dibatasi maka akan banyak menyerap anggaran daerah.

    "Kami setuju saja jika batas minimal satu RT sebanyak 50 KK, namun jika untuk jumlah maksimalnya cuma 80 KK maka ini akan banyak menyerap anggaran dan membebani Pemda. Kalau bisa batas maksimal harus diperbanyak hingga ratusan KK," ujarnya.

    Sedangkan mengenai pemberlakukan Perda Nomor 1 tahun 2017 ini lanjutnya, kami akan segera mensosialisasikannya dan menghimbau agar tiap Kepala Desa untuk melaksanakannya.

    Sementara Wakil ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman meminta agar pembebanan dana pendaftaran calon Kepala Desa jangan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah, karena dikhawatirkan akan ada modus calon Kades yang akan aji mumpung.

    "Agar tidak terlalu membebani dan menyerap anggaran daerah, kalau bisa calon Kades yang mendaftar harus menggunakan dana sendiri, takutnya nanti akan banyak calon Kades yang maju untuk coba- coba saja," ucapnya sambil menyebut ini hanya sekedar saran dan bukan merupakan agenda rapat.

    Setelah mendengar berbagai masukan, rapat yang dipimpin oleh HM. Apiya Rakhman dan dihadiri pula oleh Kabag Hukum Setdakab Tanbu, Ikhsan Budiman, SH tersebut akhirnya mengambil kesimpulan ; DPMD harus sesegeranya mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait masalah Pelantikan Ketua RT/RW dan meminta kepada Kabag Hukum Tanbu terkait kejelasan aturan domisili Calon Kades. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda