Penggorok Leher Karyawan PT. JAL Berhasil Diringkus - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 31 Maret 2017

    Penggorok Leher Karyawan PT. JAL Berhasil Diringkus

    Tanah Bumbu -
    Rabu, Tanggal 29 Maret 2017 tadi, kami dari Polres Tanah Bumbu bersama Res Mob Polda Kalsel dan Res Mob Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Usman (17), karyawan penanam kelapa sawit PT. JAL yang ditemukan tewas pada Rabu, Tanggal 15 Maret 2017 kemaren di Jalan Eks Kodeco KM 10 Desa Mekar Sari Simpang Empat.

    Demikian diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar, SIK didampingi Kanit Res Mob Polda Kalsel, AKP Wisnu Hadi, SIK saat menggelar Press Release, Jum'at (31/03/17) di Mako Polres Tanah Bumbu.

    Dikatakan Khairul Basyar, motif pelaku (Nofri Karno alias Dodi alias Doding alias Doni) hingga berujung pembunuhan terhadap korban adalah karena kesal. Korban sering berhutang dan bahkan pernah mencuri uang pelaku.

    "Puncaknya, saat pelaku ingin meminjam golok untuk bekerja, korban menyerahkannya dengan cara melemparkan hingga mengenai badan pelaku, dan terjadilah peristiwa pembunuhan. Pelaku saat itu langsung menebas leher korban, dan karena belum puas, pelaku kemudian menggorok leher korbannya hingga putus. Kepala dan tubuh korban kemudian dibuang kebawah jembatan," terangnya.

    Setelah membersihkan lantai rumah dari percikan darah korban lanjut Khairul Basyar, pelaku kemudian melarikan diri kerumah keluarganya di Banjarmasin, trus menuju Manado Sulawesi Utara.

    "Setelah kami mendapat informasi pelaku ada di Manado, Polres Tanbu bersama Res Mob Polda Kalsel menuju Manado. Di Sulawesi Utara, pelaku diketahui berada dikota Mobago, tepatnya Domuga Barat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri kepegunungan Torut yang jaraknya kurang lebih 8 jam perjalanan kaki. Namun berkat kegigihan anggota dan tim, meski mendapat perlawanan dan sempat dihadiahi timah panas, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Adapun untuk pelaku akan dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman, bisa seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.

    Pada Press Release tersebut, selain tersangka dan barang bukti sepotong kayu balok, untuk barang bukti golok dan baju korban sedang dikirim ke Laboratorium Forensik. (M12)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda