Kepengurusan BPD HIPMI Kalsel 2017-2020 Rawan Melanggar Konstitusi HIPMI - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 01 November 2017

    Kepengurusan BPD HIPMI Kalsel 2017-2020 Rawan Melanggar Konstitusi HIPMI

    Banjarmasin -
    Musda HIPMI Kalsel yang ke XIV, 7 September 2017 yang lalu memutuskan Hj. Laitina Surya menjadi Ketua Umum setelah bersaing ketat dengan juniornya Rikval Fachruri. Sebelumnya pada saat pendaftaran calon ketua umum Rikval Fachruri sendiri mendapat dukungan 9 BPC dan Hj. Laitina Surya 4 BPC dari 13 BPC di Kalsel.

    Selain memutuskan Ketua Umum Terpilih, Forum Musda juga memilih Mide Formatur 2 orang yaitu ; Rikval Fachruri dan Gusti Ervin Wardhana untuk membantu ketua terpilih dalam menyusun struktur kepengurusan.

    Dalam perjalanan penyusunan struktur memakan waktu hampir dua bulan masih belum selesai, ini ditengarai unsur politis terlalu dominan daripada unsur kekeluargaan yang selama ini terbangun di HIPMI Kalsel.

    Mide formatur Rikval Fachruri memberi keterangan kepada media bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan kebuntuan  dalam penyusunan kepengurusan. "Saya ingin sampaikan sebagai kandidat yang kalah menerima dengan legowo kekalahan, itu biasa dalam berdemokrasi. Dan kita siap saling merangkul karena yang utama adalah kebersamaan. Namun sepertinya itikad kita kurang direspon," ujar Rikval.

    "Dalam hal penyusunan kepengurusan ada beberapa yang menurut saya sangat ganjil. Pertama : ketua formatur mengajak rapat 20 hari setelah Musda dan itupun langsung menyodorkan nama-nama yang sudah tersusun tanpa mengajak mensecrening administratif calon-calon pengurus paling tidak cp masing-masing calon pengurus," sebut Rikval.

    "Kedua : saya pertanyakan apa penyusunan tersebut sudah sesuai AD ART ? Jawab ketua formatur dan mide formatur satunya sudah sesuai, lalu saya minta cek pasal 23 ART HIPMI terkait syarat pengurus, karena saya melihat ada beberapa pengurus harian yang ketua formatur masukkan struktur tidak sesuai AD ART," tambah Rikval.

    BPD HIPMI Kalsel besutan Hj. Laitina Surya rencana akan dilantik 2 November 2017 oleh Ketua Umum BPP HIPMI, namun menurut Rikval Pelantikan tersebut jika tetap dilaksanakan maka akan mengundang polemik konstitusi. "Iya bisa saya pastikan, jika pengurus masih sama dengan yang mereka usulkan, maka itu sudah melanggar AD ART HIPMI dan secara hukum itu perbuatan melawan konstitusi HIPMI," tegas Rikval.

    "Semangat kita untuk menyatukan HIPMI pasca musda tidak direspon dengan bijak saudari ketua terpilih, bahkan saran saya untuk menegakkan konstitusi HIPMI tidak didengarkan lalu fungsi kita sebagai Mide Formatur apa, jika tetap ngotot, saya sendiri tegas mengatakan tidak akan menjadi bagian dari mereka yang menentang konstitusi HIPMI," tutup Rikval. (Tim)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda