Sekdakab Kotabaru : Penyelenggara Publik Wajib Berikan Warga Pelayanan Maksimal - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 25 Juli 2019

    Sekdakab Kotabaru : Penyelenggara Publik Wajib Berikan Warga Pelayanan Maksimal

    Kotabaru -
    Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Ahmad, MM mengatakan, sebagai penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

    Hal ini dikatakannya langsung pada acara Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR),
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pelayanan Publik Secara Nasional, di oproom Pemda, Kamis (25/07/19).

    Untuk itu, sambungnya, Pemerintah didorong agar melakukan langkah nyata guna melakukan perbaikan pelayanan masyarakat.

    "Salah satu langkah nyata yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan pelayanan publik berbasis online," ungkap Said Akhmad.

    Untuk memberikan pengetahuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan tehnis LAPOR Tahun 2019.

    Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu itu berharap narasumber dapat memberikan arahan terkait penggunaan aplikasi LAPOR oleh admin SKPD dan unit pelayanan.

    Acara dihadiri Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Provinsi Chirun Ni, MAH, S. S, Kasi Layanan Infrastruktur Diskominfo Kotabaru Aries Mardiansyah, S. Kom, Pimpinan SKPD, serta tamu undangan lainnya. (Dody)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda