Kongres V Partai PDI Perjuangan Hasilkan 23 Sikap Politik - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Sabtu, 10 Agustus 2019

    Kongres V Partai PDI Perjuangan Hasilkan 23 Sikap Politik

    Bali -
    Sebanyak 23 Sikap Politik dihasilkan oleh Partai PDI Perjuangan pada Kongres V yang digelar di Bali sejak Tanggal 08 hingga 11 Agustus 2019.

    Adapun Sikap Politik yang dihasilkan, yaitu :

    1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. 

    2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

    3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan.

    4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada 
    penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur.

    5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

    6. Negara wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (groundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    7. Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

    8. Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional, ketenangan Rakyat dan keutuhan Negara dapat terukur dan terwujud, serta membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.

    9. Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.

    10. Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi, sehingga menimbulkan efek jera bukan hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga potensi-potensi calon-calon koruptor yang ada di semua jajaran dan semua tingkatan penyelenggara Negara.

    11. Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD RI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi 
    Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).

    12. Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial-ekonomi dengan mengembangkan program untuk meningkatkan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, dan akses modal serta pasar kepada pelaku ekonomi kerakyatan.

    13. Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur. 

    14. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

    15. Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi 
    komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

    16. Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai "Gerakan Hidup Baru" melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.

    17. Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. 

    18. Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.

    19. Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong antarkelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.

    20. Melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting), proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.

    21. Melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).

    22. Negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya menciptakan sistem pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan. 

    23. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah.

    Sementara pada Kongres V tersebut, untuk Periode 2019-2024 kembali terpilih sebagai Ketua Umum adalah Megawati Soekarno Putri. Ketua Bidang Kehormatan : Komarudin Watubun. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi : Djarot Syaiful Hidayat. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu : Bambang Wuryanto. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi : Sukur Nababan. Ketua Bidang Pemerintahan Hankam : Puan Maharani. Ketua Bidang Hukum HAM PUU : Yasonna Laoly. Ketua Bidang Perekonomian : Said Abdullah. Ketua Bidang Pangan, Pertanian dan LH : I Made Urip. Ketua Bidang Kelautan Perikanan : Rochmin Dahuri. Ketua Bidang Luar Negeri : Ahmad Basarah. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana : Ribka Tjiptaning. Ketua Bidang Industri Tenaga Kerja dan Jamsos : Nusyirwan Sudjono. Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak : Sri Rahayu. Ketua Bidang Kebudayaan : Tri Risma Harini. Ketua Bidang Koperasi dan Peningkatan Kesra : Mindo Sianipar. Ketua Bidang Pariwisata : Wiryanti Sukamdani. Ketua Bidang Pemuda Olahraga : Eriko Sotarduga. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan : Hamka Haq. Ketua Bidang Ekraf dan Digital : M. Prananda Prabowo

    Sedangkan sebagai Sekretaris Jenderal adalah Hasto Kristiyanto. Wakil Sekretaris Jenderal Internal : Utut Adianto. Wakil Sekretaris Jenderal Pemerintahan : Arif Wibowo. Wakil Sekretaris Jenderal Kerakyatan : Sadarestuwati. Bendahara Umum : Olly Dondokambey. Wakil Bendahara Internal : Rudianto Tjen. Wakil Bendahara Program : Juliari Batubara. (M5)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda