Sekda Ingatkan ASN Tanbu Tentang SKB Menteri - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 18 November 2019

    Sekda Ingatkan ASN Tanbu Tentang SKB Menteri

    Tanah Bumbu -
    Dengan telah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM mengingatkan agar ASN tidak sembarangan menyebarkan informasi  ataupun merespon segala konten yang berbaur Radikalisme dimedia apapun, termasuk media sosial.

    Peringatan ini dikatakannya saat menjadi pembina upacara gabungan SKPD, Senin (18/11/19) dihalaman Kantor Bupati Tanah Bumbu.

    "Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN ini," ungkapnya.

    Adapun ke 11 jenis itu, yakni : 1. Penyampaian pendapat lisan maupun tulisan dalam format teks gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

    2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar audio atau video melalui Medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan. 

    3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial. 4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju dengan memberikan like, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

    5. Pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. 6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial. 

    7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

    8. Keikutsertaan pada organisasi maupun kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

    9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah. 10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. 11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. 

    "Untuk itu saya tekankan kepada ASN Tanbu agar tidak melakukan kesalahan kesalahan sebagaimana tertuang dari SKB Menteri tersebut. Diharapkan untuk menjaga diri kita masing masing,  sekaligus manjaga organisasi dan nama baik Kabupaten Tanah Bumbu," tutupnya. 

    Dalam pelaksanaan apel gabungan tersebut, dirangkai pula penyerahan motor Kawal Operasional Polisi Militer TNI AD, serta penyerahan Mobil Ambulance  operasional Puskesmas Perawatan Desa Giri Mulya yang bersumber Dana Alokasi Khusus. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda