Sertipikat Tak Diproses BPN, 2 Kades Kelumpang Hulu Surati Muspida Kotabaru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 23 Januari 2020

    Sertipikat Tak Diproses BPN, 2 Kades Kelumpang Hulu Surati Muspida Kotabaru

    Kotabaru -
    Menindak-lanjuti keresahan warganya terkait tidak diprosesnya penerbitan sertipikat oleh BPN, Kades Bangkalaan Melayu dan Karang Liwar surati Muspida, DPRD dan pihak perusahaan setempat.

    Pembuatan sertifikat ditahun 2018 dan 2019 program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang di lakukan pihak BPN Kotabaru tidak dapat diproses, pasalnya lahan warga tersebut berada di dalam HGU PT. Tapian Nadenggan, perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk di dalam Sinarmas Group.

    Menurut Kades Bangkalaan Melayu, Johansyah, yang dinyatakan masuk dalam HGU itu bukan hanya lahan perkebunan milik warga, yang posisinya berdampingan dengan lokasi kebun perusahaan, namun juga termasuk rumah warga.

    Sedangkan warga yang merasa resah dengan tidak diprosesnya sertipikat mereka, adalah warga Desa Karang Liwar dan Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu.

    Akhirnya para warga meminta kepada Pemerintahan Desa masing masing untuk mengurus, dan menyelesaikan masalah ini, karena mereka merasa sudah berada dan bertempat tinggal sebelum adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Kedua Kepala Desa pun akhirnya menghadap Bupati Kotabaru, lalu menyurati Kepala BPN Kotabaru, yang ditembuskan ke Pemda Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru dan pihak PT. Tapian Nadenggan.

    Isi surat tersebut meminta pihak BPN Kotabaru melakukan tinjau lapangan,  terkait titik kordinat HGU dan meminta inklaf lahan warga yang berada di dalam HGU.

    "Lahan perkebunan milik perusahaan dengan lahan perkebunan milik warga  itu sudah ada batasnya, yaitu berupa galian parit. Artinya lahan itu tidak tumpang tindih, namun katanya garis HGU nya melebar jauh ke dalam pemukiman warga, yakni yang ada di RT 01, 05 dan 06. Kami hanya minta itu di inklaf, dan garis batasnya dibetulkan," sebut Johansyah.

    Adapun surat yang dilayangkan oleh Kades Karang Liwar tertanggal 30 Desember 2019, sedangkan surat dari Kades Bangkalaan Melayu tertanggal 06 Januari 2020. (114N)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda