Ternyata, Sumber Pencemaran Sungai Satui Berasal Indikasi Aktivitas PETI - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 14 Februari 2020

    Ternyata, Sumber Pencemaran Sungai Satui Berasal Indikasi Aktivitas PETI

    Tanah Bumbu -
    Adanya aktivitas Pertambangan tanpa Ijin (PETI) adalah sumber dari permasalahan pencemaran Sungai Satui, karena saluran air dari lubang eks tambang itu telah beberapa kali ditutup, namun selalu dibuka oleh oknum yang melakukan PETI.

    Hal ini diungkap oleh Dinas ESDM Propinsi Kalsel, saat dilakukan pertemuan bersama yang difasilitasi oleh DPRD Tanah Bumbu, Jum'at (14/02/20).

    "Setelah kami mendapat informasi adanya pencemaran di Sungai Satui, Tim kami kemudian menyusuri sumber penyebab pencemaran, dan pada titik akhir kami mendapati Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  yang terindikasi menjadi penyebab pencemaran, yaitu di eks IUP CV. Rahma Rahman, PT. Satui Terminal Umum dan PT. Indo Asia Cemerlang," terang Nur Bambang, Kasi Teknik dan Lingkungan Minerba Dinas ESDM Propinsi Kalsel, sambil mengatakan IUP tersebut telah habis masanya.

    Hal yang sama juga diungkap oleh Kadis LH Tanbu, Rahmat Udoyo Prapto, yang menyebut bahwa sumber pencemaran Sungai Satui berasal dari aliran air eks tambang IUP tersebut.

    "Kami berkesimpulan, penyebab pencemarannya adalah air dari eks tambang tersebut," jelasnya usai memaparkan kinerja Tim LH dilapangan.

    Setelah mendengar penjelasan dari semua stake holder terkait, Rapat Gabungan  menghasilkan 9 point kesimpulan rekomendasi, yaitu ;

    - 1. Kesepakatan untuk membicarakan sumber anggaran untuk merevitalisasi Sungai Satui antara Pemerintah Propinsi, Pemda dan Perusahaan.

    - 2. Data reklamasi harus disampaikan secara transparan untuk menstabilkan roda awal lingkungan.

    - 3. DPRD Tanbu meminta pihak Propinsi segera mencarikan solusi untuk menyelesaikan pencemaran di Sungai Satui, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

    - 4. Mengupayakan air baku PDAM untuk dialihkan ke hulu sungai yang tidak ada aktivitas pertambangan diatasnya.

    - 5. Untuk point 3 diatas, dalam 1 minggu sudah harus ada hasil untuk disampaikan ke Pemkab Tanbu.

    - 6. Terhadap perusahaan yang melanggar, segera memberikan kompensasi dan meminta Propinsi untuk memfasilitasi.

    - 7. Segera memberikan sanksi yang tegas kepada perusahan perusahaan yang melanggar.

    - 8. Rekomendasi ini disampaikan kepada kawan kawan Anggota DPRD  Propinsi agar kiranya dalam hal pengawasan, ikut bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan Sungai Satui.

    - 9. Semua rekomendasi ini secara tertulis akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

    Hadir pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman tersebut, Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmadi, Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel M. Syaripuddin, SE, Dinas LH Kalsel, Dishutbun Kalsel, Dinas LH Tanbu, Camat Satui, Muspika Satui, Polres Tanbu, LSM PETA, dan warga Satui.

    Rapat Gabungan yang digelar di Ruang Rapat Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, juga dihadiri puluhan Anggota DPRD Tanbu. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda