Pemkab Tanbu Jawab Pemandangan Umum Legislatif - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 19 Oktober 2020

    Pemkab Tanbu Jawab Pemandangan Umum Legislatif

    Tanah Bumbu -
    Perubahan Perda ini diperlukan, terutama untuk menyesuaikan dengan kewenangan daerah menurut ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

    Demikian dikatakan Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem M.Sos MM, saat menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012, dan tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012, Senin (19/10/20).

    Selain itu, sebut Sekda, menyesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang undangan lain seperti Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017, tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif Jasa Kepelabuhanan.

    Hal lain yang mendasari perubahan Perda ini sambungnya, adalah adanya jenis retribusi jasa usaha yang belum termuat dalam Perda terdahulu. Sementara terdapat potensi penerimaan daerah yang besar atas penggunaan fasilitas bandara, penggunaan tempat pelelangan ikan dan penjualan produksi usaha daerah yang berupa penjualan benih/benur ikan.

    Dikatakan Sekda, dengan dibentuknya Raperda ini, diharapkan PAD akan meningkat, dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi.

    Dalam penentuan besaran tarif retribusi daerah untuk sektor perikanan, mengacu pada Perda Retribusi Daerah dari daerah lain dan tingkat perkembangan perekonomian. Untuk urusan perhubungan mengacu pada pedoman tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan serta kemampuan masyarakat.

    "Penentuan besaran tarif retribusi tersebut telah disesuaikan dengan potensi yang ada di Kbupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.

    Pada Rapat Paripurna diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmadi tersebut, turut hadir Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda