Tim Pemenangan Paslon MK-ZA Geram, Alat Peraganya Banyak Dibuang - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 04 November 2020

    Tim Pemenangan Paslon MK-ZA Geram, Alat Peraganya Banyak Dibuang

    Tanah Bumbu -
    Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditemukan dibuang, membuat Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 MK-ZA, Agus Rismalian Noor geram.

    Alat Peraga Kampanye berbentuk Baliho Kecil Ukuran 1x1 dan Spanduk Ukuran 1x6 bergambar Paslon Kepala Daerah Tanah Bumbu Mila Karmila-Zainal Arifin, dari Jalur Independen Nomor Urut  2 dilepas dan dibuang oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Selaku Ketua Tim Pemenangan MK-ZA, Agus Rismalian Noor, SH kepada media menyampaikan bahwa ada sejumlah APK yang dipasang Tim MK-ZA dilepas dan dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Seperti hari ini, Rabu (04/11/20), Agus mengakui juga mendapatkan laporan dari Relawan MK-ZA yang menginformasikan, bahwa sejumlah APK mereka raib ditempat semula terpasang, tepatnya di Jalan Brigjen H.Hasan Basri Desa Barugellang tikungan (eks terminal) Pagatan. 

    Menyikapi hal tersebut, Agus menyayangkan tindakan vandalisme oknum tidak bertanggung jawab.

    "APK yang kami sebar dan pasang itu adalah APK yang dibuatkan oleh KPU Tanah Bumbu untuk Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga bagi yang telah melakukan pelepasan APK dan membuangnya, tentu sangat disayangkan dan apabila ditemukan oknum yang melakukan itu ada unsur pidananya berdasarkan UU Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilu," sebut Agus geram.

    Dan sambungnya, apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

    "Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda