Diujung Tahun 2020, 3 Raperda Tanbu Disetujui Menjadi Peraturan Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 29 Desember 2020

    Diujung Tahun 2020, 3 Raperda Tanbu Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

    Tanah Bumbu -
    Setelah mendengar pendapat akhir dari 5 Fraksi, yaitu Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat, maka disepakati 3 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Adapun 3 Raperda tersebut, yaitu ; 1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. 2. Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, dan ketiga adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Bumbu (RIPIK) Tahun 2020-2040.

    Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan Plh Sekdakab Tanbu Dr. Ambo Sakka mengatakan, saya atas nama Pemerintah menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini, sehingga pada hari ini, mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut. 

    Terhadap masukan-masukan dan koreksi terkait dengan 3 buah raperda dimaksud, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi, karena hal itu, menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pada kesempatan yang baik ini, kami berharap dari 3 buah Raperda yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan dilakukan pembahasan pada Pengambilan Keputusan pada hari ini, dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah. Sehingga melalui perda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. 

    Kemudian dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya kami akan melakukan Evaluasi ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

    Dan setelah ditetapkan, serta diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.

    Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, Selasa (29/12/20) dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady SAp dengan didampingi Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, dihadiri unsur Forkopimda, Lintas Sektoral, para Anggota DPRD dan Assisten, Pimpinan SKPD, Badan, Bagian serta pihak Perbankan. (M12)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda