Peduli Pelaku UMKM, Bang Dhin Minta Pemda Tindaklanjuti PP Nomor 7 Tahun 2021 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 21 Februari 2021

    Peduli Pelaku UMKM, Bang Dhin Minta Pemda Tindaklanjuti PP Nomor 7 Tahun 2021

    Banjarmasin -
    Melalui Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah akhirnya selesai mengundangkan 49 Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Dengan pemberlakuan 49 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja ini, diharapkan secepatnya bisa memulihkan perekonomian Nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

    Upaya pemulihan Ekonomi Nasional salah satunya dilakukan dengan penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah kongkrit yang dilakukan Pemerintah, yaitu dengan menetapkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

    Sebagai aturan teknis, PP Nomor 7 Tahun 2021 menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM untuk berkembang,f ditengah lemahnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid 19. Kemudian dalam implementasinya, peran Pemerintah Daerah menjadi penting agar pelaksanaan dilapangan berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. 

    Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin SE (Bang Dhin) memberikan atensi positif terkait sejumlah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan Pemerintah, salah satunya mengenai PP Nomor 7 Tahun 2021.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, aturan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang. Kemudian menurutnya, penyusunan strategi dilapangan menjadi tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya untuk mendorong kualitas serta pengembangan Koperasi dan UMKM.

    "Saya meminta Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, melalui Perangkat Daerah terkait untuk menyesuaikan program dan kebijakan yang sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 ini. Barangkali seperti Program Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, yang dimana Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan kewenangannya dapat menyusun rencana tahunan," ucapnya.

    Dikatakannya, untuk pelaksanaan awal dalam menyusun rencana tahunan, perlu dilakukan rapat koordinasi antar Perangkat Daerah yang menangani urusan Perdagangan dan UMKM, serta melibatkan elemen masyarakat seperti KADIN dan HIPMI sebagai wadah yang menghimpun pelaku usaha, agar dalam penyusunannya dapat terintegrasi dan diperoleh langkah-langkah yang inovatif dan aktual.

    Selebihnya, rencana tahunan dapat dikompilasikan kedalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dan membentuk Tim Terpadu. Langkah inisiatif ini menurutnya lebih cepat, karena ketetapannya dapat dilakukan melalui SK Kepala Daerah, ketimbang melalui proses Revisi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang memakan waktu.

    "Dengan rancana aksi yang telah disusun, harapannya menjadi akselerasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta menjadikan Pemerintah Daerah memiliki road map dalam pelaksanaan program kerja, baik pasca Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan," pungkasnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda