Berkat Mediasi DPRD Tanbu, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayar Klaim Asuransi Nasabahnya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 07 Juni 2021

    Berkat Mediasi DPRD Tanbu, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayar Klaim Asuransi Nasabahnya

    Tanah Bumbu -
    Setelah sempat ribut dan memanas di Meja DPRD Tanah Bumbu, kasus klaim nasabah peserta BPJS Ketenagakerjaan Batulicin akhirnya selesai.

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati, yang baru menjabat sebagai Kacab menggantikan Kacab terdahulu langsung mengambil langkah cepat dengan membayarkan klaim asuransi kematian yang sebelumnya ditolak dan dianggap tidak layak.

    Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Jalan Raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat, penyerahan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta diserahkan oleh Murniati kepada Maysarah, ahli waris dari mendiang Mastaniah, Senin (07/06/21).

    Sebelumnya, Murniati menyebut, ada misskomunikasi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dengan ahli waris, hingga masalah ini mencuat dan sampai ke Meja DPRD Tanah Bumbu.

    "Sebenarnya ini adalah hal yang kecil, yang tak perlu diributkan. Karena klaim ini bukan tidak dibayar, namun belum terbayar. Jadi bukan tidak bisa dibayar, tapi belum dibayar," jelasnya.

    Karena lanjutnya, begitu sudah terdaftar sebagai peserta, baik lama maupun baru jika sudah membayar iuran maka wajib klaimnya dilayani dan dibayar, terlebih berkasnya sudah lengkap.

    Hanya saja sambungnya lagi, mungkin ada penyampaian penjelasan yang kurang dari pihak BPJS Ketenagakerjaan atau pun dari Agen Perisai, hingga timbul misskomunikasi.

    "Sebenarnya Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus dan membantu bagi masyarakat. Bagaimana tidak bagus dan membantu, hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800 bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal secara wajar. Jika meninggal dalam kecelakaan kerja, nilainya akan lebih banyak lagi hingga sampai mendapatkan beasiswa untuk anaknya," terang Murniati.

    Jadi perlu saya tekankan disini tambahnya, jika saat mendaftar awal adalah seorang pekerja, meskipun baru bayar sebulan apalagi, lebih jika sudah terdaftar dan meninggal dunia, maka klaim asuransinya akan kami bayarkan.

    Sementara ahli waris dari mendiang Mastaniah, Maysarah menyambut gembira atas dibayarnya klaim asuransi tersebut. Memang sebelumnya dirinya keberatan, karena saat mengajukan klaim ditolak dan dianggap tidak layak.

    "Alhamdulillah akhirnya dibayar juga, berkat dibawa ke Meja DPRD Tanbu dulu. Sebelumnya kami sempat pusing juga mengurus hal ini, bolak balik dan ditolak. Namun setelah mengadukan ke Wakil Rakyat, akhirnya tuntas," ucapnya gembira. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda