Bang Dhin Minta Pemprop Kalsel Segera Tindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 20 September 2021

    Bang Dhin Minta Pemprop Kalsel Segera Tindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021

    Banjarmasin -
    Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE M. Ap berharap Pemprop Kalsel agar segera menindaklanjutinya.

    Terbitnya Perpres yang ditandatangani pada Tanggal 02 September 2021 tersebut, makin menambah bentuk perhatian Pemerintah. Karena sebelumnya telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri.

    Adapun Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, mengatur mekanisme optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren sebagai lembaga pendidikan berperan dalam membentuk karakter seorang anak agar memiliki moral dan spritualitas Islam yang tinggi serta memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

    Terkait terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan yang akrab dipanggil Bang Dhin ini sangat merespon dan mengapresiasi. Dirinya menilai, hal tersebut menjadi langkah yang sangat baik untuk kemajuan seluruh pondok pesantren di Indonesia. Dirinya pun mengakui bahwa adanya Peraturan Presiden tersebut akan ditindaklanjutinya dengan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyusun dan mengalokasikan anggaran pendanaan penyelenggaraan pesantren pada Tahun Anggaran 2022. 

    “Saya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengalokasikan anggaran pendanaan penyelenggaran pesantren agar masuk dalam Anggaran Tahun 2022, mekanisme yang diatur dalam Perpres ini adalah dalam bentuk hibah. Lebih lanjut secara teknis saya rasa juga perlu untuk dibuatkan aturan turunannya di daerah, melalui Peraturan Kepala Daerah seperti Peraturan Gubernur agar implementasinya dilaksanakan secara cepat dan turut menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan,” paparnya. 

    Menurut Bang Dhin, Propinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah dengan kultur sosial masyarakat yang religius mempunyai banyak pondok pesantren. Bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah salah satunya sangat diharapkan dapat menunjang aktivitas dari pondok pesantren dalam proses pendidikan, pengajaran, serta sarana/prasarana dari Pondok Pesantren. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda