Bupati Tanbu : Raperda Inisiatif DPRD Adalah Bentuk Sinergitas Pemda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 19 Januari 2022

    Bupati Tanbu : Raperda Inisiatif DPRD Adalah Bentuk Sinergitas Pemda

    Tanah Bumbu - Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, dengan dihadiri unsur Forkopinda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD Tanbu, dan undangan lainnya, DPRD Tanbu menggelar Rapat Paripurna, Selasa (18/01/22).

    Rapat digelar dalam rangka Jawaban Bupati Tanbu atas Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tanah Bumbu.

    Dihadapan peserta Sidang Istimewa Rapat Paripurna, Selasa (18/01/22), Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab H. Dr. Ambo Sakka memberikan jawaban.

    "Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan maupun seluruh tahapan pada pembahasan 2 buah Raperda Inisiatif ini," ucap Ambo Sakka mengawali jawaban.

    Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan, pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum Penyelenggaraan Jalan Khusus di Daerah.

    Selain itu, juga mewujudkan penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Daerah, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan. Serta terwujudnya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dalam mewujudkan penguasaan Jalan Khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di Bumi Bersujud menjadi lebih baik," sebut Sekda.

    Sementara terkait Raperda Pengelolaan Alur Sungai, Sekda menyebut dimana era otonomi daerah yang diawali dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.

    “Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), oleh sebab itu lanjutnya, dipandang perlu dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD," papar Sekda.

    Dikatakannya, hal ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana Daerah ini memiliki Alur Pelayaran Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional serta pemukiman masyarakat di sekitar alur sungai belum dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda