Ada Apa Puluhan Kades Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 17 Februari 2022

    Ada Apa Puluhan Kades Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu -
    Dengan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu, puluhan Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu ramai datangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (17/02/22).

    Selidik punya selidik. Ternyata kedatangan ratusan Kepala Desa tersebut adalah untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan penanda-tanganan Kesepakatan Kerjasama terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum (Bankum), Pertimbangan Hukum (Timkum) dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M. Hamdan SH melalui Kasi Datun Hatma Aditya SH yang didampingi Kasi Intel Andi Akbar Subari SH menjelaskan, adanya MoU Kesepakatan Bersama ini diawali dengan adanya Surat Permintaan dari para Kepala Desa melalui Dinas PMD, yang kemudian bersurat kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan dilampiri surat permintaan dari para Kepala Desa tersebut.

    "Sebenarnya, kerjasama ini sebelumnya telah terjalin selama 2 tahun, dan pada Tanggal 31 Januari 2022 kerjasama ini berakhir. Namun dengan adanya permintaan para Kepala Desa yang difasilitasi oleh Dinas PMD, kesepakatan ini kembali dilanjutkan dwngan batas waktu selama satu tahun," jelas Kasi Datun Hatma Aditya.

    Pihak Desa lah terang Kasi Datun, yang menginginkan perpanjangan bantuan hukum, agar dalam setiap mengambil keputusan yang ada hubungannya dengan hukum bisa mendapat pencerahan dan tidak salah langkah.

    Sementara Kasi Intel Kejari Tanbu Andi Akbar Subari SH dalam kesempatan itu turut menambahkan, dengan adanya kerjasama kesepakatan ini akan membuat para Kepala Desa bisa lebih berhati hati dalam bertindak agar tidak tersandung hukum, utamanya bisa konsultasi dan mendapatkan masukan masalah hukum dalam pengambilan keputusan.

    "Adanya permintaan dari Kepala Desa ini juga tak serta merta langsung kami setuju, tapi kami lakukan dulu telaahan. Apakah hal ini bisa dilakukan atau tidak. Ternyata kerjasama pendampingan hukum ini memang sangat perlu dan dibutuhkan oleh pihak desa. Kami sangat apresiasi dan menyambut baik atas permohonan yang diajukan ini, dengan harapan kedepan tak ada masalah yang ditemui mereka, jika pun ada maka akan kita bahas bersama untuk diurai inti permasalahannya," jelas Andi Akbar.

    Pada acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, selain puluhan Kepala Desa juga dihadiri belasan Camat, juga Kadis PMD Tanbu serta Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas PMD Tanbu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda