Kajati Kalsel : Kampung RJ Solusi Masalah Diluar Pengadilan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 23 Maret 2022

    Kajati Kalsel : Kampung RJ Solusi Masalah Diluar Pengadilan

    Tanah Bumbu -
    Disambut Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar beserta jajaran, Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Kajari Tanah Bumbu dan Jajaran juga Forkopimda Tanbu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Dr. H. Mukri SH MH tiba di Bandara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (22/03/22).

    Adapun kedatangan Kajati Kalsel ini adalah dalam rangka Kunjungan Kerja ke beberapa Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Dalam kesempatan itu, kepada media Kajati Kalsel H. Mukri mengatakan, sesuai program dari Kejagung, di setiap wilayah Kabupaten/Kota harus membentuk Kampung Restorasi Justice (RJ).

    Dijelaskannya, maksud dibentuknya Kampung RJ ini adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, setiap masalah itu tidak harus dibawa ke persidangan dan cukup diselesaikan di dalam Kampung RJ ini.

    "Sudah ada satu kampung percontohan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kandangan. Untuk Kabupaten Tanah Bumbu akan segera kita bangun juga Kampung RJ," jelas Kajati.

    Sebanyak 4 Kampung RJ yang akan kita bangun tambahnya, dan ini tidak mudah karena perlu dukungan semua pihak terkait.

    Katakan Kajati, persoalan hukum yang dianggap ringan masih bisa diselesaikan di luar persidangan, yakni melalui musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.

    Contoh terang Kajati, seperti kasus pencurian ringan, lalu kita musyawarahkan dan damai, maka cukup sampai disitu saja. Namun tentunya, harus ada pula berhadir pihak Kepolisian dan Kepala Desa.

    "Keadilan yang sejati itu adalah keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak. Makanya, semakin banyak kita membangun Kampung RJ, semakin banyak pula masyarakat beranimo untuk menyelesaikan masalah di luar persidangan," pungkasnya. (Rel)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda