Masyarakat Desa Emil Baru Minta Kadesnya Dicopot, DPRD Tanbu Panggil Dinas PMD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 22 Maret 2022

    Masyarakat Desa Emil Baru Minta Kadesnya Dicopot, DPRD Tanbu Panggil Dinas PMD

    Tanah Bumbu -
    Adanya pengaduan masyarakat Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe terkait pengelolaan keuangan desa, dan meminta agar Kadesnya dicopot, ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Tanah Bumbu.

    Dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kominfo serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Komisi I DPRD Tanah Bumbu kemudian menggelar rapat, Senin (21/03/22).

    Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanbu H. Basaludin Salem, dan dihadiri para anggota, rapat yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut mendengarkan penjelasan dari pihak Dinas PMD.

    Sebelumnya Pimpinan Rapat mempertanyakan adanya beberapa item laporan warga terkait pengelolaan keuangan desa yang terkesan tidak transparan dan diduga menyalahi aturan, hingga masyarakat Desa Emil Baru meminta agar Kadesnya dicopot.

    Menanggapi apa yang disampaikan Pimpinan Rapat, Kepala Dinas PMD Tanbu Samsir menjelaskan, sebelumnya pihak Dinas PMD sempat memfasilitasi permasalahan ini, dimana saat itu masyarakat Desa Emil Baru minta penyelesaian dan bahkan menginginkan agar Kepala Desanya diganti.

    Namun jelas Samsir lagi, mengingat permohonannya secara tertulis maka kami tindaklanjuti ke Inspektorat. Karena hal hal seperti ini, sesuai aturan pihak kami sudah melaksanakan, sudah mensosialisasikan.

    "Seperti yang Pimpinan Rapat katakan, hal ini kan menyangkut masalah pengelolaan keuangan, maka kami minta pihak Inspektorat untuk melakukan audit pengelolaan keuangan desa. Hanya saja jingga sampai saat ini, kami belum menerima laporan hasi audit tersebut," jelas Samsir.

    Dan tambahnya, terkait permintaan pemberhentian Kepala Desa, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, jika Kepala Desa tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi maka baru bisa diberhentikan sementara.

    Karena saat rapat ini digelar pihak Inspektorat tidak berhadir untuk didengar hasil audit dan tindaklanjut permasalahan di Desa Emil Baru, akhirnya rapat ditunda dan akan kembali digelar dengan menghadirkan beberapa instansi terkait dan pihak lainnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda