Disambangi Bang Dhin, Warga Mantewe Pertanyakan Ketetapan Harga TBS Sawit - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 12 Mei 2022

    Disambangi Bang Dhin, Warga Mantewe Pertanyakan Ketetapan Harga TBS Sawit

    Tanah Bumbu -
    Menggelar Reses di Kecamatan Mantewe, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP dicecar terkait naik turunnya harga TBS Sawit.

    Mewakili masyarakat Mantewe yang hadir, Parman SP meminta kepada Bang Dhin, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kalsel ini agar memonitor harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, karena sering berubah dan mengalami penurunan.

    "Ketetapan harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi sepertinya tidak berlaku bagi pabrik penerima TBS Sawit. Kemaren sempat diharga Rp 3200 perkilogramnya, kini malah turun hingga Rp 1400 untuk harga di petani. Ini bukan turun namanya, tapi harganya yang berubah, karena terlalu drastis turunnya," tandas Parman.

    Dengan adanya perubahan harga TBS Sawit yang sangat drastis ini sambung Parman, saya curiga ada semacam permainan untuk menekan pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi petani sawit.

    Saya berharap Pemda setempat bisa seperti Kepala Daerah yang ada di daerah Sumatera sana, yang bisa menekan pihak perusahaan untuk mematuhi patokan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi.

    "Disana, jika perusahaan tidak mematuhi dan menetapkan harga yang ditetapkan Pemprop, maka perijinannya tidak akan diperpanjang. Masa harga TBS Sawit yang berumur 3 tahun disamakan dengan TBS Sawit yang berumur 23 tahun, ini kan tidak logis. Jadi saya berharap Pemda setempat tegas membela kepentingan masyarakatnya," pungkas Parman.

    Terkait keluhan masalah ketetapan harga TBS Sawit ini, Bang Dhin menyebut Pemprop Kalsel memang telah ada menetapkan harga, hanya saja apakah harga yang ditetapkan oleh Pemprop Kalsel ini dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

    "Setiap bulan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalsel. Hanya saja, saya kurang paham apakah harga yang ditetapkan ini adalah harga untuk para petani atau untuk pabrik. Karena jika harga tersebut untuk petani maka secara otomatis harga dipabrik lebih tinggi lagi," ungkap Bang Dhin.

    Untuk Bulan April 2022 tadi jelas Bang Dhin, harga TBS Sawit yang ditetapkan untuk usia tanam 3 tahun sebesar Rp 2.733 perkilogramnya. Usia tanam 4 tahun Rp 3.021, usia tanam 5 tahun Rp 3.246, usia tanam 20 tahun sebesar Rp 3.756, dan usia tanam 20 tahun Rp 3.715.

    "Jika saat ini harga TBS Sawit hanya berkisar Rp 1000 perkilogramnya, maka saya akan mempertanyakan dinas terkait bagaimana aturan main dari patokan harga yang ditetapkan. Apakah ada permainan dari pihak perusahaan atau dinasnya yang tidak turun melakukan pengawasan, hingga sedemikian murahnya harga TBS sawit dibeli oleh pabrik," ucap Bang Dhin yang berjanji akan secepat mungkin menemui Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalsel untuk meminta penjelasan. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda