Pemkab Tanbu Sampaikan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 02 Juni 2022

    Pemkab Tanbu Sampaikan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar menyampaikan RAPBD Tahun 2021, Kamis (02/06/22).

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH yang didampingi Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Assisten I Hj. Mariani menyampaikan, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    Artinya, selaku kepala daerah, kami wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memmuat Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit, oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, pada Tanggal 31 januari sampai dengan 5 Maret 2022, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan saat ini merupakan WTP yang ke 9 (sembilan) kali berturut-turut.

    Opini WTP ini, diperoleh dari hasil audit BPK kepada Kabupaten Tanah Bumbu, dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyajikan/menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan tepat waktu, lengkap, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada.

    Kami sangat menyadari, sebenarnya Predikat Opini WTP bagi Kabupaten Tanah Bumbu, adalah sebuah keharusan yang mesti diraih, namun dengan Predikat WTP ini pula, mampu menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu berbeda dari Kabupaten-Kabupaten, yang tidak hanya di Kalimantan Selatan, akan tetapi di seluruh Indonesia.

    Selanjutnya akan kami sampaikan gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, secara garis besar, sebagai berikut :

    - Laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut :

    Pendapatan  
    Sebesar 1.664.670.905.778,00 (1 Triliyun 664 Milyar 670 Juta 905 Ribu 778 Rupiah).

    Belanja        
    Sebesar 1.798.948.467.714 (1 Triliyun 798 Milyar 948 Juta 467 Ribu 714 Rupiah).

    Pembiayaan
    Terdiri dari Penerimaan sebesar  165.698.519.333,82 (165 Milyar 698 Juta 519 Ribu 333 Rupaih 82 Sen)

    Pengeluaran sebesar 10.000.000.000,00.(10 Milyar  )

    Sehingga jumlah Pembiayaan Netto, sebesar 155.698.519.333,82 (155 Milyar 698 Juta 519 Ribu 333 Rupiah 82 Sen). 

    Sementara itu terkait uraian laporan realisasi anggaran sebagai berikut:

    - Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah sejumlah 238.163.502.746,00 (238 Milyar 163 Juta 502 Ribu 746 Rupaih) dengan rincian sebagai berikut:

    Anggaran Pendapatan setelah Perubahan sebesar 1.902.834.408.524,00 (1 Triliyun 902 Milyar 834 Juta 408 Ribu 524 Rupiah).
    Dengan Realisasi, sebesar 1.664.670.905.778,00 (1 Triliyun 664 Milyar 670 Juta 905 Ribu 778 Rupiah).

    Sedangkan Selisih lebih/kurang, sebesar 238.163.502.746,00 (238 Milyar 163 Juta 502 Ribu 746 Rupiah).

    - Sementara itu untuk Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja, sejumlah 259.584.460.144,00  (259 Milyar 584 Juta 460 Ribu 144 Rupiah ), dengan rincian sebagai berikut:
    Anggaran Belanja setelah Perubahan sebesar 2.058.532.927.858,00 (2 Triliyun 58 Milyar 532 Juta 927 Ribu 858 Rupiah).

    Realisasi, sebesar 1.798.948.467.714,00 (1 Triliyun 798 Milyar 948 Juta 467 Ribu 714 Rupiah ).

    Dan Selisih lebih, sebesar     (259.584.460.144,00  (259 Milyar 584 Juta 460 Ribu 144 Rupiah).

    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut:
    Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar  21.420.957.397,82 (21 Milyar 420 Juta 957 Ribu 397 Rupiah 92 sen).

    Sedangkan untuk Neraca Periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

    - Jumlah asset sebesar 3.859.943.516.612,86 (3 Triliyun 859 Milyar 943 Juta 516 Ribu 612 Rupiah 86 Sen
    - Jumlah kewajiban, sebesar 199.775.133.691,08 (199 Milyar 775 Juta 133 Ribu 691 Rupiah 08 Sen).
    - Jumlah Ekuitas Dana, sebesar   3.660.168.382.930,78 (3 Triliyun 660 Milyar 168 Juta 382 Ribu 930 Rupiah 78 Sen).

    "Kiranya penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, yang telah kami presentasikan, dapat dijadikan bahan untuk pembahasan selanjutnya. Tentunya kami juga mengharapkan saran dan masukan yang kontruktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Bumbu yang terhormat, dalam bentuk catatan rekomendasi untuk menjadi perbaikan pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya. Dan Dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.

    Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu ini, selain diikuti para Anggota DPRD Tanbu juga dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, para Kepala SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda